Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Warga Tambak Asri Dan Tandes Kidul Di Ringkus Polisi

badge-check


					Warga Tambak Asri Dan Tandes Kidul Di Ringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Dua orang Pria di Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Karna kedapatan membawa sabu sabu. di Jalan Krembangan Surabaya. Pada hari Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari keduanya. Petugas berhasil mengamakan barang bukti 1 klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram .

“Dua orang berinisal, AWR (26) th asal Tambak Asri Gg. Dahlia 4 Surabaya dan DY (36) th kos di Tandes Kidul Gg. Sawah 11 Surabaya, kini sudah kami tetapkan sebagai tetsangka,” Jelas Kompol Muhammad Akhiyar Kapolsek Tambaksari Surabaya. Kamis (21/04/2012).

Penangkapan dari keduanya. Lanjut Akhiyar, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya diterima oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari. Kemudian dilakukan penyelidikan.

“Setalah dinyatakan benar dan bersalah. keduanya dihentikan. lalu dilakukan penggeledahan pada saku celananya ditemukan satu poket sabu yang diakui baru dibelinya.” Ungkapnya.

Masih kata Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Tersangka mengaku jika barang tersebut baru dibeli seharga Rp 150 ribu dengan cara patungan, AWR sebesar Rp 100 ribu dan DY sebesar Rp 50 ribu.

“Sabu yang baru saja dibelinya. Oleh mereka rencananya akan digunakan sendiri dirumahnya. Namun meraka terlebih dulu diamankan petugas di pinggir jalan Krembangan Surabaya.” Tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka ini  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,

Atas kasu ini. Akhiyar menambahakan. Kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku ini membeli dan mendapatkan sabu sabu tersebut.

” terus berantas peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu di kota Surabaya ini untuk menyelamatkan bangsa dan generasi anak muda.” Pungkasnya

 

(hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!