Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Warga Tambak Asri Dan Tandes Kidul Di Ringkus Polisi

badge-check


					Warga Tambak Asri Dan Tandes Kidul Di Ringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Dua orang Pria di Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Karna kedapatan membawa sabu sabu. di Jalan Krembangan Surabaya. Pada hari Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari keduanya. Petugas berhasil mengamakan barang bukti 1 klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram .

“Dua orang berinisal, AWR (26) th asal Tambak Asri Gg. Dahlia 4 Surabaya dan DY (36) th kos di Tandes Kidul Gg. Sawah 11 Surabaya, kini sudah kami tetapkan sebagai tetsangka,” Jelas Kompol Muhammad Akhiyar Kapolsek Tambaksari Surabaya. Kamis (21/04/2012).

Penangkapan dari keduanya. Lanjut Akhiyar, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya diterima oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari. Kemudian dilakukan penyelidikan.

“Setalah dinyatakan benar dan bersalah. keduanya dihentikan. lalu dilakukan penggeledahan pada saku celananya ditemukan satu poket sabu yang diakui baru dibelinya.” Ungkapnya.

Masih kata Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Tersangka mengaku jika barang tersebut baru dibeli seharga Rp 150 ribu dengan cara patungan, AWR sebesar Rp 100 ribu dan DY sebesar Rp 50 ribu.

“Sabu yang baru saja dibelinya. Oleh mereka rencananya akan digunakan sendiri dirumahnya. Namun meraka terlebih dulu diamankan petugas di pinggir jalan Krembangan Surabaya.” Tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka ini  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,

Atas kasu ini. Akhiyar menambahakan. Kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku ini membeli dan mendapatkan sabu sabu tersebut.

” terus berantas peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu di kota Surabaya ini untuk menyelamatkan bangsa dan generasi anak muda.” Pungkasnya

 

(hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!