REPUBLIKNEWS – Bertambahnya jumlah media tidak serta-merta meningkatkan kompetensi para wartawan. Padahal, kualitas dan profesionalisme para pekerja pers jelas sangat diperlukan karena hasil kerja mereka dapat memengaruhi opini publik.
Kesadaran pekerja pers untuk memahami kode etik profesi juga terbilang kurang bahkan UU Pers banyak yang kurang paham isi yang terkandung di dalamnya. Jangankan paham…lihat bentuk Buku UU Pers No. 40 Tahun 1999 saja tidak tahu apalagi membacanya dan mengerti Kode etik jurnalis.

Sehingga tak bisa di pungkiri,tak jarang banyak wartawan tidak menguasai masalah jurnalisme, memahami sepenuhnya kode etik profesi dan teknik menulis berita, memiliki keterampilan mencari berita, serta mengikuti beberapa tingkat dalam dunia kewartawanan sehingga bsnyak yang tersesat jalan karena tupoksi yang tidak mereka pahami,
Lebih-lebih bagi yang SDM nya minimal rata2…tak.jarang kita lihat jadi wartawan hanya berpikiran cuma untuk cari dwit cepat, cari dwit gampang, bisa minta sana sini hanya bermodal ID Card dan di takuti orang. Maka sudah bisa dipastikan mereka hanyalah oknum wartawan yang hanya jadi penumpang gelap perusahaan Pers, merekalah perusak citra kejurnalisan dan kebebasan Pers itu sendiri dan harus diperangi.
Kode Etik Jurnalis dan Kode Etik Pers adalah satu kunci terkuat dari beberapa kunci penegakan independensi Pers saat ini. Pemahaman, pengertian, dan penerapan kode etik dalam pengabdian para wartawan dalam melaksanakan tugasnya menjadi sangat essensial dan perlu untuk senantiasa dipertahankan.
Adalah sangat penting bagi seorang Wartawan untuk tetap mengawal Kode etik tetap berada di hatinya. Sehingga pemberitaan yang murni, objektif, dan jujur bisa hadir tanpa adanya intervensi dari pihak – pihak tertentu
Sikap professional juga merupakan kunci lain dari penegakan Independensi Pers. Dengan Kode etik sebagai panduannya, Jurnalis yang professional akan selalu ingat bahwa ia memiliki tanggung jawab moral yang harus diusung dan djadikan dasar dalam menjalankan setiap kegiatan Jurnalistiknya. Sikap professional akan hadir pada setiap jurnalis yang bersandar dengan setia kepada kode etik pers yang menjadi jiwanya.
Seiring perkembangan zaman yang semakin dinamis dan mengglobal Pers dan objektifitasnya akan senantiasa menjadi seperti warna pelangi yang saling melengkapi.
Anda tidak bisa mengganti warna hijau dengan warna hitam, karena hal itu hanya akan merusak keindahan dan keseimbangan spectrum warna yang ada di dalamnya.
Tantangan bagi tegaknya Independensi Pers dalam pemberitaan akan selalu ada. Banyak insan wartawan tanah air kini dihadapkan pada suatu pilihan sulit. Menjaga idealisme dan sikap professional dalam bekerja atau membiarkan dirinya jatuh ke dalam lubang resiko keberpihakan dalam penyampaian berita.
Peran lembaga industri Pers sesungguhnya memiliki andil besar dalam hal ini. Dimulai dengan penanaman pemahaman kode etik dan sikap professional wartawannya hingga kepedulian akan kesejahteraan mereka menjadi suatu point yang harus digaribawahi dalam penegakan independensi pers saat ini.
Selain itu peran Pemerintah dalam menjaga situasi dan kondisi Pers tanah air agar tetap mampu menjadi “sahabat” yang menyampaikan aspirasi dari rakyat juga perlu terus dibina dan ditingkatkan dalam hubungan yang professional.
*** Maju terus Insan Pers Indonesia ***














