ADVETORIAL

285 Unit Kendaraan Di Periksa Dalam Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019

Mojokerto,RepublikNews – Sebanyak 285 Kendaraan di Periksa Dalam Pelaksanaan Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019, (Kamis,21 Februari 2019)
Operasi yang berlangsung 2 jam di mulai jam 09.00 – 11.00 WIB, di Ruas jalan By pass KM 50 Mojokerto.

Dalam Operasi melibatkan Dishub provinsi Jatim, UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Mojokerto, Dishub Kota Mojokerto, Satlantas Polres Mojokerto Kota, Satreskrim Mojokerto Kota, UPT Bapenda Provinsi Jatim, Jasa Raharja Cabang Mojokerto

Kasi Pengendalian Operasional UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Mojokerto, kepada wartawan RepublikNews memaparkan, bahwa 285 Kendaraan yang sudah terdiri dari beberapa jenis kendaraan.yang diantaranya Bus 12 Unit, Elf 5 Unit, Truck. = 88 Unit, Tronton 1 Unit, Pickup 36 Unit, Box 26 Unit, Sepeda motor 115 Unit.

Baca Juga :  Bupati Harapkan Lomba MTQ Lahirkan Generasi Cinta Al Qur’an

“Kendaraan kendaraan yang melanggar dan tidak di lengkapi surat-surat dan dokumen ditindak sesuai pasal serta di tilang sesuai pelanggaran yang di lakukan,”papar Kasi.

Ditambahkan, Penindakan Oleh UPT P3 LLAJ Mojokerto ada 45 kendaraan,dimana terdapat beberapa pelanggaran seperti Habis masa berlaku Uji di ketemukan 3 unit kendaraan, Tanpa buku uji ada 5 unit kendaraan, Dimensi ada 30 unit Kendaraan, Tanpa ijin angkutan orang ada 2 unit, Tanpa ijin B3 ada 1 unit, Tidak sesuai buku uji 1 unit, Handrem tidak fungsi 1 unit, Kaca retak 1 dan Ban gundul 1 unit.

Untuk yang di Tilang pihak POLRI terdapat 39 kendaraan di mana ada pengendara yang tidak di lengkapi dengan SIM yang berjumlah 35 orang dan STNK 4 unit kendaraan.

Baca Juga :  KPH Lawu Ds Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Siti Rumah Madiun

Dari pihak PT. Jasa Raharja Nihil
Sedangkan dari UPT Bapenda mojokerto 9 perkara wajib pajak Rp. 7.300.000,-,Penindajan di laksanaan dan dilakukan sidang ditempat dengan denda Rp. 4.100.000,00,”tutup Kasi Pengendalian Operasional UPT. (imam/riski)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!