Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

BIROKRASI

Sosialisasi Reformulasi DBHCHT Digelar KPPBC Bojonegoro.

badge-check


					Sosialisasi Reformulasi DBHCHT Digelar KPPBC Bojonegoro. Perbesar

Bojonegoro, RepublikNews

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro (KPPBC Bojonegoro melaksanakan Sosialisasi Reformulasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (11/02/2020) yg dilaksanakan di Kantor KPPBC Bojonegoro, Jalan Basuki Rahmad Bojonegoro.

Hadir pada kesempatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban Bersama perwakilan dari Dinas Kominfo, BPPKAD, Satpol PP dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tuban. Selain itu juga diikuti dari OPD terkait dari Pemkab Bojonegoro.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Ir. Sunarto, MM. Menyatakan bahwa Pemkab Tuban selalu berusaha sebaik mungkin dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana DBHCHT.
Pada kesempatan ini Sunarto berterima kasih kepada KPPBC Bojonegoro atas kerjasamanya selama ini terutama dalam ikut Sosialisasi di Desa-desa di Kabupaten Tuban dengan harapan masyarakat semakin tahu akan pentingnya peredaran rokok dengan cukai yang legal dan bukan ilegal.

Kepala KPPBC Bojonegoro, Sunarko dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan DBH TA 2020 harus memperhatikan kebijakan-kebijakan terbaru yang terkait, seperti UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya berdasarkan PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus menyatakan bahwa reformulasi DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Pasal 16 dan perhitungan alokasi DBHCHT berbasis kinerja dengan maksud untuk meningkatkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan CHT dan produksi tembakau, dengan mengalokasikan dana DBHCHT untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dari evaluasi tahun 2019 pelaksanaan di Kabupaten Tuban berjalan sangat baik. Terutama pada kegiatan Sosialisasi DBHCHT yang dilaksanakan secara langsung di masyarakat maupun yang melalui media massa dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!