Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Surat Edaran Bupati Tuban Tentang Ramadhan dan Idul Fitri. Sekda Budi Wiyana : Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI.

badge-check


					Surat Edaran Bupati Tuban Tentang Ramadhan dan Idul Fitri. Sekda Budi Wiyana : Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Surat Edaran yang di tandatangani Bupati Tuban H Fathul Huda pada tanggal 22 April 2020 , Nomor 451/2126/414.012/2020  tentang  Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri  1441 H / 2020 M.

Kepada awak media Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si, mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi himbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadhan dan Idul fitri  1441 H/2020 M di tengah  pandemi covid 19 di Bumi Wali dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.

Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah. Pelaksanaannya tidak harus di masjid/mushola, melainkan dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Budi Wiyana menambahkan Selama Ramadhan, pelaksanaan ibadah wajib seperti Sholat Jum’at dan Sholat Rawatib lima waktu, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya berwudhu di rumah, membawa perlengkapan sholat sendiri, mencuci tangan sebelum masuk masjid/mushola, dan menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam menggunakan surat pendek.

Bagi tempat ibadah yang menyelenggarakan sholat Jumat dan Rawatib diminta menggulung karpet seluruhnya,  membersihkan tempat ibadah dengan   cairan disinfektan, menyediakan tempat suci tangan dan  thermal gun.

Tempat ibadah yang tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah yang mendatangkan masyarakat  secara massal.
“Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI.” terang mantan Kepala Bappeda Tuban.

Bupati juga menghimbau masyarakat untuk memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menyegerakan membayar zakat, pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik,
Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

Mengacu pada SE Bupati  Sekda Budi Wiyana  menjelaskan pada puasa  Ramadhan tahun ini kegiatan yang mendatangkan masyarakat massal diimbau untuk tidak dilakukan. Warga diminta menggunakan masker, serta tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak.

Dalam kondisi seperti ini warga diminta mewujudkan suasana ketentraman, dan ketertiban selama Ramadhan.
Pengusaha restoran/tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik.

“Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.

Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sekda Budi Wiyana menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan sweeping/penertiban sepihak dan ilegal. Masyarakat dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon atau sejenisnya. Masyarakat dilarang menjual dan mengonsumsi minuman toak.” tegas Sekda.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!