KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024
MOJOKERTO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan dua pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024.
Pasangan Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati – Sa’dulloh Syarofi resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada melalui Rapat Pleno Tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Mojokerto nomor 1404 tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menyatakan bahwa kedua pasangan tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari masa pendaftaran hingga verifikasi administrasi, verifikasi faktual, serta tes kesehatan.
“Kami telah menetapkan dua pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2024 karena mereka sudah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan, termasuk masa pendaftaran dan verifikasi,” ujar Afnan Hidayat.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan ini adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024. KPU mengundang kedua pasangan calon untuk hadir dalam pengundian tersebut.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto juga telah membuka periode tanggapan masyarakat sejak 15 hingga 18 September 2024. Namun, selama periode tersebut, tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat terkait dua pasangan calon ini.
Tahapan kampanye untuk Pilkada Mojokerto akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Dengan penetapan ini, kedua pasangan calon resmi memulai langkah mereka dalam kontestasi politik untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Mojokerto.(etyo)