Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Nota Rancangan KUPA dan PPAS 2020 Wabup : Ada refokusing ada realokasi ada pengurangan dana transfer, sehingga KUPA dan PPAS sedang menyusun perubahan itu.

badge-check


					Nota Rancangan KUPA dan PPAS 2020 Wabup : Ada refokusing ada realokasi ada pengurangan dana transfer, sehingga KUPA dan PPAS sedang menyusun perubahan itu. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Agenda rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun anggaran 2020 , dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten Tuban dalam rapat paripurna , Di ruang Paripurna. Jumat ,17/07/2020.

Hadir dikesempatan itu , Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tuban, Wakil Bupati Tuban dan Pimpinan OPD Pemkab Tuban.

Seluruh Nota penjelasan rancangan KUPA dan PPAS terkait perubahan tahun anggaran 2020 , secara umum adalah penyesuaian relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID19. hal itu langsung disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban, Ir. H Noor Nahar Hussein MSi.

“Ada refokusing ada realokasi ada pengurangan dana transfer, sehingga KUPA dan PPAS sedang menyusun perubahan itu.” jelas Wabup.

Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban berupaya relokasi APBD tahun 2020 dikarenakan perubahan peraturan dari Presiden, Menteri Dalan Negeri dan Menteri Keuangan akibat dampak pandemi COVID19.

Sebatas diketahui.
Pemerintah pusat telah banyak menetapkan kebijkan dalam rangka percepatan penanganan COVID19. Diantaranya diawali dengan terbitnya peraturan  Menteri Dalam Negeri no 20 tahun 2020 dan peraturan Menteri Keuangan no 19/PMK.07/2020 yang selanjutnya dipertegas oleh Presiden  dengan mengeluarkan intruksi Presiden no 4 tahun 2020.

Hingga pada tanggal 9 April 2020 terbit surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan no 119/2813/SJ dan no 177/KMK.07/2020 yang memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian, disusul tanggal 16 April 2020 terbit PMK no 35/PMK.07/2020 yang menyebutkan adanya penurunan alokasi TKDD dan perubahan TKDD bagi masing-masing daerah.

Terakhir pada tanggal 25 Juni 2020 terbit lagi peraturan Presiden no 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden no 54 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan penyesuaian lagi.(@nt)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!