Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

BAWASLU GELAR BIMTEK UNTUK MENANGANI PELANGGARAN PILKADA

badge-check


					BAWASLU GELAR BIMTEK UNTUK MENANGANI PELANGGARAN PILKADA Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi guna memperoleh hasil pengawasan yang maksimal dan berkualitas. Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banyuwangi mengadakan kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) penanganan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 di hotel aston pada selasa (13/10/2020).

Kegiatan Bimtek ini, di hadiri Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono, Pimpinan Bawaslu Banyuwangi Hamim dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta para anggotanya.

Totok Hariyono selaku koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat di wawancarai awak media RepublikNews.id mengatakan, kegiatan ini sebagai peningkatan pengetahuan SDM.

Tujuannya adalah agar temen – temen saat melakukan tugasnya sudah di bekali ilmu dan tidak melampaui kewenangan, karena semua adalah prosedur dan standarisasi agar nantinya teman – teman paham terhadap mekanisme penanganan pelanggaran sehingga teman – teman waktu menjalankan tugas tidak bisa disalahkan dalam proses penegakan aturan,” paparnya.

Sementara Ketua Banwaslu Kabupaten Banyuwangi Hamim menjelaskan acara bimtek ini sebagai bentuk menjalankan peraturan Banwaslu nomer 8 tahun 2020.

“Pengawasan kita ada pengawasan yang elektoral ada juga pengawasan yang non elektoral. Dalam hal ini,kami menangani pengawasan sengketa yang ada di pilkada 2020. Selain itu,kami juga sudah membentuk satgas pencegahan penanganan terkait covid 19 dalam pilkada 2020”, jelas Hamim.

Lebih lanjut Hamim, mengatakan penanganannya meliputi tahapan kampanye juga memantau dan mengajurkan kedua paslon untuk mentaati protokol kesehatan covid 19 dalam melakukan kegiatan kampanyenya.

Dalam hal ini, kami punya ketentuan pencegahan covid 19 dalam kampanye seperti apabila berada di dalam ruangan kampanye hanya bisa mendatangkan 50 orang dan tempat duduk harus berjarak 1 meter. Untuk peserta yang datang wajib menggunakan masker dan wajib menyediakan tempat cuci tangan.

Apabila ketetapan ini di langgar maka kedua paslon di kenakan sanksi peringatan administrasi untuk membubarkan diri, Selain itu,kami juga memantau kegiatan kampaye terselubung seperti bagi bagi sembako ke masyarakat. Seandainya terjadi dan di temukan maka paslon yang bersangkutan akan kami diskualifikasi dari pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020”, pungkasnya.

Reporter
Supriadi
Kabiro Banyuwangi

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!