HUKRIM

Unit Resmob Polrestabes Surabaya Ringkus Spesialis Pembobol Distributor Hp

Surabaya,Republiknews-Anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pelaku pencurian Hendphone didalam konter yaitu. Di Jalan Raya Dharmahusada Indah Surabaya, Sabtu 20 November 2021 pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap itu diketahui  berinisial RA yang tinggal di Jalan Kendangsari dan tercatat sebagai warga Masangan Kulon, Sidoarjo. Sementara korbannya adalah IYR watga Jalan Kalianak Timur Kecamatan. Krembangan,  Surabaya.

Kompol Mirzal Maulana selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan atas laporan korban. bahwa di PT. Innovative Telecomunication yang bergerak dibidang distributor HP nya. telah terjadi pencurian Hendphone.

“Selanjutnya, anggota yang dipimpin kanit Resmob AKP Agung Kurnia Putra bersama Kasubnit Ipda Arie Widodo langusng menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan serta mencari bukti dilokasi, siapa pelakunya.”Kata Kompol Mirzal Maulana, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sunarto Mendesak Polres Wonosobo Segera Lakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Tangkap Pelaku Pengerotokan

Dalam hasil penyelidikan dilokasi. Petugas akhirnya mendapati ciri-ciri pelaku yang terekaman oleh CCTV saat melakukan aksi pencurian didalam konter hp tersebut, sehingga anggota mencari keberadaan pelaku.

“Begitu mendapatkan informasi. jika pelakunya berada di kawasan Sidoarjo, Petugas langsung bergerak cepat untuk tidak kehilangan buruannya sehingga polisi berhasil mengamakan pelaku rumahnya.” Terang dia.

Setelah ditangkap, tersangka ini mengakui jika yang melakukan pencurian didalam konter distributor HP tersebut adalah dirinya. Namun HP curianya itu oleh pelaku digadaikan dibeberapa tempat agar mendapatkan uang dengan cepat.

“Ada sekitar 30 buah handphone yang dicuri oleh pelaku dan HP tersebut di gadaikan di 20 tempat yaitu diwilayah surabaya.” Imbuhnya.

Baca Juga :  Kerab Beraksi Di Surabaya, 5 Bandit Motor Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Selain 20 bukti surat gadai yang diamankan sebagai barang buktinya, Polisi juga menyita KTP pelaku, HP milik pelaku, ATM, Kartu Kredit, serta
rekaman kamera CCTV.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan tersangka mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.

 

(Sun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!