Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Spesialis Curanmor Asal Tambak Gringsing Baru Di Ringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

badge-check


					Spesialis Curanmor Asal Tambak Gringsing Baru Di Ringkus Jatanras Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya,Republiknews- kerap Beberapa kali mencuri dengan kelompoknya, pelaku pencurian berinisial TA Asal Jalan Tambak Gringsing Baru diringkus  oleh Jatanras Polrestabes Surabaya pada pada  Senin, 29 November 2021 sekitar  jam 22.30 Wib di Jalan Tambak Gringsing, Surabaya.

Dalam rekam jejak  Kepolisian, pelaku ini kerap  beberapa kali melakukan pencurian dibeberapa wilayah. Laporan korban tersebar dibeberapa Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.

“Korban diantaranya melapor ke Polsek Wonocolo, SPKT Polsek Tandes dua kali dan SPKT Polsek Wonokromo,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Rabu (1/12/2021).

lanjut Kasat Reskrim, ada empat orang pelaku, pelaku tak beraksi sendirian. Melainkan mereka secara berkelompok dalam melakukan aksinya

“Tiga lainnya diantaranya MA,AR,MFR kita nyatakan DPO, mereka dalam pengejaran,” imbuhnya Kompol Mirzal.

modus operandinya pelaku berboncengan bersama rekannya mengendarai sepeda motor matik mencari sasaran (korban) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Begitu sudah menemukan sasaran, pelaku langsung merusak rumah munci kendaraan dengan kunci model T lalu membawanya pergi.

Setelah ada laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, dan kasubnit Jatanras IPDA Acmad Fadhil melakukan penyelidikan.

Berbekal petunjuk dari  saksi-saksi,ahirnya  anggota berhasil meringkus  satu dari empat  pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut,
Adapun Barang bukti yang diamankan petugas iberupa , 1 unit speda motor Honda Scopy, dan 1 mata kunci T milik pelakunya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 (tujuh ) tahun” Tutupnya kompol Mirzal

(SuN)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!