Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pria Paruh Baya Asal Genteg Kantong Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Pria Paruh Baya Asal Genteg Kantong Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung ringkus pengedar Sabu  pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira jam 12.00 Wib di tempat parkir Jalan  Genteng Sidomukti Komplek Surabaya.

Pelaku adalah MS (52) Alamat  Jalan Genteng Kantong, Surabaya

“Pada saat anggota mendapat informasi dari masarakat ada orang yang menjadi perantara di tempat tersebut  Satreskoba Polres Pelabuhan Tankung Perak melakukan pemantauan di dekat tempat parkir Jalan  Genteng Sidomukti Komplek, Surabaya tersebut ” Ujar Kasat Narkoba AKP Hendor Utaryo, Selasa (19/4/2022)

Masih kata Hendro “ternyata benar info tersebut Pada saat Targeret Oprasi berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, ternyata benar satu tersangka beserta barang buktinya kita amankan ” imbuhnya Hendro

Hendro juga menambahkan “Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama MSTW” jelasnya

Dari penangkapan tersebut Barangbukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) buah masker warna Abu-abu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah masker warna Abu – abu yang didalamnya berisi 1 (satu) poket klip plastik naroktika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 Gram beserta klip plastiknya,1 (satu) Buah Topi warna Hitam Merk “QUICKSILVER” yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya,1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) Gram beserta klip plastiknya 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Merah dengan Simcard Simpati

“Guana mempertanggungjawabkan atas perbiatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang  Narkotika” pungkasnya Hendro

(Hrs)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!