Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Berakhir Sudah Masa Jabatan Pj pratin /kepala Desa Peko Fajar Agung Belalau

badge-check


					Berakhir Sudah Masa Jabatan Pj pratin /kepala Desa Peko Fajar Agung Belalau Perbesar

Lampung Barat,Republiknews-Telah berakhir jabatan pejabat sementara (PJ) pratin / kepala desa pekon Fajar Agung kecamatan belalau lampung barat pada 31 mei 2022 dalam hal itu otamatis pelaksana tugas pemeritah desa pekon Fajar agus telah di limpah kan atau di emban oleh sekertaris (sekdes) desa itu sendiri.

Dalam haltersebut selaku masarat sekaligus pemengang media Republiknews melakukan konfirmasi kepihak kecamatan agar memproleh infomasi selanjutnya demi kelacaran roda pemeritahan pekon/desa. Senin (6 juni 2022)

Di ruang kasi pemeritah kecamatan di jelas Bapak subari

“benar ada nya bahwa telah berakhirnya masa jabatan bapak sapit alpian selaku pejabat sementara pekon Fajar Agung pada 31 mei. Dalam haltersebut secara otomatis plaksana tugas pemeritahan di emban oleh jurtul./sekdes bapak hermawan demi lancarnya kepetingan masarakat dan roda pemerintahan “jelasnya

Masih kata kasi kecamtan mewakili camat belalau .dalam fungsi dan tugas PLT haya sebatas administrasi pekon saja. Namun terkait pengelolaan dana pegajuan dan pencairan tidak bisa tanpa mengkat pejabat sementara kembali yang di angakat atau du tunjuk lansung oleh bupati”
Kata nya .

Selain itu pula di jelaskan bapak subari selaku kasi pemeritah kecamatan mewakili camat belalau menjelas kan

” bahwa sebelun berakhir nya jabatan sapit selaku PJ ketua Lembaga himpun masarakat telah mengusulkan kembali sapit alpian namun usulan tersebut telah kami sampaikan dengan pihak dinas pember dayaan masarat pekon (dpmp) pihak dinas menolak usulan tersebut karena telah melanggar aturan .yang seharusnya minimal 1 (satu) tahun maksimal 2 (Dua) tahun. Sedangkat sapit alpian masuk ke-3 (tiga) tahun “kata ruspel kabit DPMP

Selain Itu pula di selaku camat kecamatan belalau akmalhakim tidak mau lagi untuk merekom mendasikan sapit alpian sebagai pj pratin hanya yang direkomkan dan di angap mampu menjadi pj adalah suhendra selaku stafdi kecamtan “tutup subari

Dengan adanya brita ini diharapkan dengan pihak dinas terkait agar bisa mengambil sikap tegas nenyampai kan kepada pihak perintah daerah kabupaten agar segera di proses demi bernalannya roda pemeritahan dan pembangunan di desa pekin Fajar Agung demi tegaknya lampung barat yang hebat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!