HUKRIM

Copet Yang kerap Beraksi Kawasan Sunan Ampel Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus spesialis Copet yang kerap beraksi di kawasan tempat religi Sunan Ampel Suarabaya. Pada Minggu. 05 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

pelaku berinisial HY (42) Asal Arimbi Gang 1 No. 17 , Surabaya. Ini ditangkap setalah adanya laporan dari korban yang saat mengaku jika di jala Nyamplungan, Surabaya telah ada pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan para saksi dilokasi. Akhirnya petugas mendapati ciri-ciri orang yang disebutkan oleh korban dan menangkapnya.” Terang Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Semampir, Rabu ( 08/06/2022).

Setalah ditangkap dan diintrograsi. Lebih lanjut Ari, Tersangka melakukan copet bersama dua rekanya HL dan SD (DPO), Mereka beraksi bersama-sama disekitaran terminal Ampel dengan sasaran para peziarah yang berasal dari luar kota dengan harapan korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian

Baca Juga :  KASREM 084/BHASKARA JAYA MINTA PRAJURIT WASPADAI ANCAMAN KE DEPAN

“Komplotan copet ini melakukan aksinya setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin serta setiap malam libur nasional dan apabila berhasil maka barang tersebut dijual kepada sdr BL (DPO).” Ungkapnya.

Masih kata Ari Bayu Aji, komplotan ini beraksi sejak 3 bulan terakhir, dan hasil kejahatan yang sudah diperoleh oleh mereka yaitu. Hp Realme RMX 2185 ( blm terjual), HP Samsung A32 dijual 900rb, Hp Huwawei dijual 200 rb, Hp Nokia dijual 100 rb, Samsung core dijual 200 rb, HP Oppo A3s dijual 400rb, HP Xiomie Redmi 5 dijual 400rb dan HP Vivo Y12 dijual 600rb

” barang bukti yang diamankan petugas hanya 1 unit Handphone Merk Realme warna Hitam ( hasil kejahatan), 1 buah Doosbok Handphone merk Samsung Type A32, 1 lembar Kwitansi Pembelian dan 1 unit Handphone Merk samsung Type A32.” Ujarnya.

Baca Juga :  Disinformasi , ini Pernyataan Pemkab Tuban Tentang Denda Bagi Warga Tak Bermasker

Ari Bayu Aji menambahkan tersangka juga mengakui jika hasil kejahatannya yang sudah laku terjual itu oleh mereka di gunakan untuk mabok (Minum) dan main judi Slot.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. ” Tutupnya.

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!