Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Masa Bakti Usai, Pergantian Kepengurusan APDESI Situbondo Diduga Molor Hingga Setahun

badge-check


					Masa Bakti Usai, Pergantian Kepengurusan APDESI Situbondo Diduga Molor Hingga Setahun Perbesar

SITUBONDO,Republiknews– Organisasi APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), merupakan wadah perhimpunan bagi segenap Kepala Desa (Kades) maupun Perangkat Desa (Perades) yang bercita-cita hendak mewujudkan kemajuan dan pemberdayaan dengan keberpihakannya kepada masyarakat desa dalam segala bidang, sesuai AD/ART yang telah ditetapkan.

Selain itu, APDESI juga hadir sebagai garda terdepan yang ingin melaksanakan berbagai program kemaslahatan desa demi kesejahteraan anggotanya. Sehingga, harusnya wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta dapat mengaktualisasikan peraturan organisasi supaya mencapai tujuannya.

Hal tersebut dilakukan, agar setiap kepengurusan APDESI dimana pun mampu membangun integritas kedisiplinan berorganisasi dalam menunaikan kinerja yang akan membawa kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tak terkecuali APDESI wilayah Kabupaten Situbondo. Semestinya, dapat mengkaji dan berpedoman pada prosedur bahwa masa bakti kepengurusan APDESI di semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun. Alhasil, yang terjadi malah melampaui batas waktu hingga setahun lebih, dari yang telah ditetapkan dalam AD/ART-nya.

“Kalau tidak salah, waktu reshuffle kapan hari itu di KK26 tahun 2020. Rencana waktu itu mau direformasi, ternyata masa jabatannya masih Mei 2021,” kata Kades inisial KTM kepada Republiknews Kamis, (16/06/22).

Lebih lanjut, dijelaskannya kembali, “Sesuai dengan AD/ART, informasi masa bakti itu 5 tahun. Ini sudah lewat dari Mei 2021. Malahan sekarang sudah tahun 2022 bulan Juni,” jelas KTM mengimbuhkan.

Menurut analisa Republiknews yang mengacu pada pelaksanaan AD/ART, tentu semua itu diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Dalam pelaksanaannya, aturan itu semata-mata bisa saja dirubah bahkan ditambah, yakni dengan melaksanakan Musnas (Musyawarah Nasional) atau Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa).

Sementara dilain pihak, Kades inisial KMI ditempat terpisah menuturkan, “Sebelumnya sudah kita bicarakan mas. Kita singgung di grup, juga sudah. Semua itu sudah kita lalui, kalau masa jabatan (APDESI) sampai Mei 2021 sudah habis,” tegasnya.

Masih kata KMI melanjutkan, “Terlepas nanti terpilih lagi, dibutuhkan kembali, itu tak menjadi soal,” terangnya ketika menemui Republiknews dirumahnya.

Meski demikian, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jatim, dengan ruang lingkup kewenangan di tingkat Provinsi, jika diperlukan seharusnya berkewajiban untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan APDESI di DPC (Cabang), yakni dengan mengevaluasi pelaksanaan program di masing-masing tingkat kepengurusan dalam naungannya.

Perlu diketahui dan menjadi perhatian, organisasi APDESI sifatnya independen. Artinya, tidak terlibat dan atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang akan mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan. Seperti yang sudah ditetapkan pada hasil Munas II APDESI, tertanggal 23 Maret 2011, di Jakarta.

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!