Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Ungkap Perkara Pengeroyokan Penganiayaan Dan  Kepemilikan  Senjata Tajam Di Pacar Keling Oleh  Kapolsek Tambak Sari

badge-check


					Ungkap Perkara Pengeroyokan Penganiayaan Dan  Kepemilikan  Senjata Tajam Di Pacar Keling Oleh  Kapolsek Tambak Sari Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap kasus penganiayaan, pengeroyokan serta kemilikan senjata tajam yang terjadi  di Perempatan Pasar Pacar Keling Surabaya Dua tersangka satu sudah diamankan.

Kejadian Pembacokan dipicu karena pelaku tak terima sang korban ES dihina oleh IR. Dengan melontarkan kata-kata  “Cok”

Diketahui tersangka adalah IR (21) Swasta, asal Jalan Indrakila Surabaya,sedangkan R masih dalam pengejaran polisi, sedangkan korban ya berinisial ES.

“Berawal dari kata Cok itu sehingga terjadi percekcokan hingga baku hantam sampai dengan pembacokan. Karena salah geng kalah, kelompok dari mereka menantang ketemu di luar,” kata kapolsek Tambaksari Kompol Akhyar.

Akhyar menambahkan, Mereka akhirnya bertemu di Pasar Indrakila. Saat mendapat perlawanan, ES mengalami luka bacok pada kaki sebelah kiri karena sabetan celurit.

“Antara korban dan pelaku masih saling mengenal. Di hadapan polisi, IR mengaku membacok ES karena dendam karena dihina,” kata Akhyar di Mapolsek Tambaksari Surabaya, Senin (20/06/2022).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barangbukti berupa  1 (satu) Bilah Clurit panjang 1 potong jaket switer wama biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 Jo.351 KUHPidana Jo.Pasal 2 ayat (1)UU.Darurat No.12 Tahun 1951,tentang kepemilikan sajam  Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara)”  Tutupnya

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!