Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Ungkap Perkara Pengeroyokan Penganiayaan Dan  Kepemilikan  Senjata Tajam Di Pacar Keling Oleh  Kapolsek Tambak Sari

badge-check


					Ungkap Perkara Pengeroyokan Penganiayaan Dan  Kepemilikan  Senjata Tajam Di Pacar Keling Oleh  Kapolsek Tambak Sari Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap kasus penganiayaan, pengeroyokan serta kemilikan senjata tajam yang terjadi  di Perempatan Pasar Pacar Keling Surabaya Dua tersangka satu sudah diamankan.

Kejadian Pembacokan dipicu karena pelaku tak terima sang korban ES dihina oleh IR. Dengan melontarkan kata-kata  “Cok”

Diketahui tersangka adalah IR (21) Swasta, asal Jalan Indrakila Surabaya,sedangkan R masih dalam pengejaran polisi, sedangkan korban ya berinisial ES.

“Berawal dari kata Cok itu sehingga terjadi percekcokan hingga baku hantam sampai dengan pembacokan. Karena salah geng kalah, kelompok dari mereka menantang ketemu di luar,” kata kapolsek Tambaksari Kompol Akhyar.

Akhyar menambahkan, Mereka akhirnya bertemu di Pasar Indrakila. Saat mendapat perlawanan, ES mengalami luka bacok pada kaki sebelah kiri karena sabetan celurit.

“Antara korban dan pelaku masih saling mengenal. Di hadapan polisi, IR mengaku membacok ES karena dendam karena dihina,” kata Akhyar di Mapolsek Tambaksari Surabaya, Senin (20/06/2022).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barangbukti berupa  1 (satu) Bilah Clurit panjang 1 potong jaket switer wama biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 Jo.351 KUHPidana Jo.Pasal 2 ayat (1)UU.Darurat No.12 Tahun 1951,tentang kepemilikan sajam  Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara)”  Tutupnya

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!