Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pengedar Sabu Sabu Asal Tambak Dukuh Surabaya Di Bekuk Polisi

badge-check


					Pengedar Sabu Sabu Asal Tambak Dukuh Surabaya Di Bekuk Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews– Lagi-Lagi Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Bekuk seorang pria pengedaran sabu di Jalan Tembok Dukuh Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang ditangkap pada Selasa, tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 07.00 Wib dirumahnya tersebut berinisial AW(32).

“Dia merupakan TO pengedaran sabu yang selama ini menjadi incar petugas. tentunya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.” Kata Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto diwakili kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo.S


elasa,(21/6/2022)

sebelumnya, lanjut Hendro Utaryo, awalnya anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan dinyatakan bersalah. akhinya petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti jenis sabu siap edar.” Ungkapnya.

Masih kata Hendro terkait barang bukti yang disitanya adalah 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,22, gram, 0,23, gram, 0,27, gram1,47, gram 2,63 gram.

” petugas juga mengamankan 1buah klip platik sedang yang didalamnya terdapat 4 bandel klip plastik kecil, 1 buah korek api gas warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- dan 1 unit HP merk REDMI 9 warna Hitam dengan simcard.” Imbuhnya.

Tersangka mengaku jika barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial MHMD yang kini masih dalam pengejaran dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO).

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka AW kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta tersangka AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun” Tutupnya Hendro

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!