Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Pengedar Sabu Sabu Asal Tambak Dukuh Surabaya Di Bekuk Polisi

badge-check


					Pengedar Sabu Sabu Asal Tambak Dukuh Surabaya Di Bekuk Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews– Lagi-Lagi Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Bekuk seorang pria pengedaran sabu di Jalan Tembok Dukuh Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang ditangkap pada Selasa, tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 07.00 Wib dirumahnya tersebut berinisial AW(32).

“Dia merupakan TO pengedaran sabu yang selama ini menjadi incar petugas. tentunya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.” Kata Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto diwakili kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo.S


elasa,(21/6/2022)

sebelumnya, lanjut Hendro Utaryo, awalnya anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan dinyatakan bersalah. akhinya petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti jenis sabu siap edar.” Ungkapnya.

Masih kata Hendro terkait barang bukti yang disitanya adalah 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,22, gram, 0,23, gram, 0,27, gram1,47, gram 2,63 gram.

” petugas juga mengamankan 1buah klip platik sedang yang didalamnya terdapat 4 bandel klip plastik kecil, 1 buah korek api gas warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- dan 1 unit HP merk REDMI 9 warna Hitam dengan simcard.” Imbuhnya.

Tersangka mengaku jika barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial MHMD yang kini masih dalam pengejaran dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO).

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka AW kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta tersangka AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun” Tutupnya Hendro

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!