Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Tambaksari Tangkap 5 Pelaku Judi Burung Merpati

badge-check


					Polsek Tambaksari Tangkap 5 Pelaku Judi Burung Merpati Perbesar

Surabaya,Republiknews – Petugas gabungan kembali menangkap pelaku judi merpati di Jalan Karangasem, Tambaksari. Penangkapan ini sudah dilakukan kesekian kalinya.

Penangkapan dilakukan karena polisi dan pihak kecamatan sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait maraknya judi merpati di kawasan tersebut, utamaya pada Sabtu dan Minggu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengapresiasi Kapolsek Tambaksari atas upaya penindakan dan pencegahan penyakit masyarakat berupa judi burung merpati di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan arena perjudian burung merpati. Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut.

Sehingga pada tanggal 20 Juli 2022 petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang buktinya berupa dua pasang merpati aduan, dua kiso (keranjang), dua buah kentongan besrta pemukulnya dan uang tunai komisi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) milik penombok.

Kelima tersangka diantaranya, DT (46) warga Pacar Kembang Surabaya, YT (46) warga Jalan Ploso V Surabaya, TD (28) warga Ploso Timur Buntu Surabaya, DS (26) warga Jagiran II Surabaya dan NDR (42) warga Pacar Kembang II Surabaya.

“Mereka mengaku telah melakukan perjudian burung merpati dengan taruhan uang tunai dan alat-alat serta sarana burung merpati,” ucap Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat melaksanakan konferensi pers di Halaman Mapolsek Tambaksari, Senin (25/07/2022).

Terakhir Kapolsek Tambaksari berharap tidak ada lagi perjudian burung merpati di wilayah Tambaksari dan sekitarnya.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar menyampaikan informasi kepada kami (pihak berwajib), apabila ada kegiatan judi dan semacamnya khusus judi burung merpati yang dapat meresahkan masyarakat,” tutup Kompol Ari Bayu Aji.

 

 

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!