Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

DESA BANYUKAMBANG GELAR MUSYAWARAH DESA, PENETAPAN PERDES TA 2023

badge-check


					DESA BANYUKAMBANG GELAR MUSYAWARAH DESA, PENETAPAN PERDES  TA 2023 Perbesar

Madiun,RepubliknewsRencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.Tujuan dan maksud RKP Desa Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.

Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Dalam hal tersebut Pemerintah Desa Banyukambang, Kecamatan Wonoasri, Madiun, Jawa timur, menggelar musyawarah Desa ( MUSDES ) penetapan perdes RKPDES tahun anggaran 2023, bertempat di pendopo desa kegiatan ini juga di hadiri muspika kecamatan wonoasri serta tokoh masyarakat, Rabu,(5/10/2022)

Tukiran selaku kepala desa banyukambang pada kesempatan ini menyampaikan ” kegitan ini merupakan kegiatan setiap tahun yang rutin di selengarakan” pihaknya juga menjelaskan “RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan” dengan melalui banyak tahap-tahapan, tentunya dalam hal ini juga melibatkan masyarakat desa banyukambang sehingga usulan-usalan masyarakat bisa segera teralisasi kedepanya.

Tukiran juga menambahkan melalui banyak sekali tahapan-tahap dalam rangka penetepan perdes RKPDES yang di lalui
Sehingga Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa,Pembentukan tim penyusun RKP Desa,Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa ,Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,Penyusunan rancangan RKP Desa,Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa,Penetapan RKP Desa,Perubahan RKP Desa, dan
Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Tukiran juga menghimbau
Perlu dipahami  oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan(*)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!