Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pembacokan Ditenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya Terungkap

badge-check


					Pembacokan Ditenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya Terungkap Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id – Polres pelabuhan Tanjung Perak berhasil  ungkap kasus penganiyaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di  Jl. Tenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya.

Pelaku adalah RSL (34)  yang tinggal di Bulak Rukem Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.

” kejadian berawal Pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekira jam 01.00 wib, dengan modus operandi  Tsk RSL menaiki sepeda motor Yamaha R15 warna merah, sewaktu menyalip korban Azis yang berboncengan tiga sewaktu disalip dari sebelah kanan dan korban AZIS berkata pada korban

“Apa Kamu Lihat-Lihat” Kemudian korban menjawab “Apa Saya Tidak Lihat-Lihat” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana,Rabu,(16/11/22)

kemudian,masih kasatreskrim  Tersangka  RSL mencoba  menyalip dan berhenti disebelah kanan dan korban AZIS berhenti lalu Tersangka RSL turun dari sepeda motor Yamaha R15 warna merah dan mengambil sebilah clurit dari tas yang di bawanya, kemudian  menghampiri korban yang masih posisinya  diatas sepeda motor lalu Tersangka RSL membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan tangan kanan korban, sewaktu korban  terjatuh dari sepeda motor, dan ketika akan membacok lagi Tersangka  RSL tidak jadi karena korban minta maaf selanjutnya korban AZIS dibawa ke Rumah sakit dan meninggal setelah sempat menjalani perawatan.” paparnya

Katreskrim juga menambahkan untuk “Barangbukti yang diamankan polisi Dalam penangkapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha R15 warna merah 1 buah tas, dan 1 buah Clurit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya tersangka ini dijerat dengan pasal 338  pembunuhan  Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman kurungan  15 tahun penjara.” tutupnya.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!