Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Pembacokan Ditenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya Terungkap

badge-check


					Pembacokan Ditenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya Terungkap Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id – Polres pelabuhan Tanjung Perak berhasil  ungkap kasus penganiyaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di  Jl. Tenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya.

Pelaku adalah RSL (34)  yang tinggal di Bulak Rukem Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.

” kejadian berawal Pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekira jam 01.00 wib, dengan modus operandi  Tsk RSL menaiki sepeda motor Yamaha R15 warna merah, sewaktu menyalip korban Azis yang berboncengan tiga sewaktu disalip dari sebelah kanan dan korban AZIS berkata pada korban

“Apa Kamu Lihat-Lihat” Kemudian korban menjawab “Apa Saya Tidak Lihat-Lihat” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana,Rabu,(16/11/22)

kemudian,masih kasatreskrim  Tersangka  RSL mencoba  menyalip dan berhenti disebelah kanan dan korban AZIS berhenti lalu Tersangka RSL turun dari sepeda motor Yamaha R15 warna merah dan mengambil sebilah clurit dari tas yang di bawanya, kemudian  menghampiri korban yang masih posisinya  diatas sepeda motor lalu Tersangka RSL membacok sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan tangan kanan korban, sewaktu korban  terjatuh dari sepeda motor, dan ketika akan membacok lagi Tersangka  RSL tidak jadi karena korban minta maaf selanjutnya korban AZIS dibawa ke Rumah sakit dan meninggal setelah sempat menjalani perawatan.” paparnya

Katreskrim juga menambahkan untuk “Barangbukti yang diamankan polisi Dalam penangkapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha R15 warna merah 1 buah tas, dan 1 buah Clurit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya tersangka ini dijerat dengan pasal 338  pembunuhan  Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman kurungan  15 tahun penjara.” tutupnya.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!