Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

PHK Sepihak “PT BOXTIME INDONESIA”Diduga Langgar Aturan UU Ketenagakerjaan

badge-check


					PHK Sepihak “PT BOXTIME INDONESIA”Diduga Langgar Aturan UU Ketenagakerjaan Perbesar

PASURUAN,REPUBLIKNEWS – Menyikapi permasalahan buruh di Indonesia memang tidak ada henti- hentinya seperti terjadi pada buruh PT BOXTIME Indonesia yang beralamat di Jl. Rembang Industri II no. 8-8a, Mojokopek, Mojoparon, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur 67152, dikagetkan dengan keluarnya surat pengumuman PHK oleh pihak manajemen menurut karyawan PHK sepihak, Rabu (29/05/2019).

Sebanyak 207 pekerja yang ter-PHK, setengahnya lebih merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.Saat dimintai keterangan Wartawan REPUBLILNEWS karyawan PT Boxtime Indonesia Mas hudi menjelaskan, “Alasan dari PHK ini tidak tepat yaitu efisiensi kerja. Sedangkan karyawan tidak pernah di jelaskan alasan/kriteria efisiensi kerja itu seperti apa.”

Karyawan juga meyayangkan pihak manejemen PT BOXTIME Indonesia belum pernah mengeluarkan Surat Peringatan/SP 1 sampai SP 3 kepada karyawan. Jadi ini menurut kami kesewenang wenangan pihak manajemen perusahaan yang mengelurkan surat PHK kepada karyawan.

“Di samping itu juga dalam surat yang dibagikan kepada karyawan yang di PHK tidak disebutkan nominal pesangonnya berapa,”yang sesuai dalam aturan perundang undangan ketenagakerjaan. Sedangkan UU ketenaga kerjaan menyebutkan dalam pasal 156 ayat 2 Undang-Undang no 13 tahun 2003 adalah: masa kerja kurang dari 1 tahun= 1 bulan upah. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun= 2 bulan upah…masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun=4 bulan upah. Apalagi kawan-kawan ada yang sudah bekerja selama 25 tahun lebih,” sambungnya.

“Kami selaku karyawan berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan kami buruh PT BOXTIME Indonesia dengan mengedepankan asas keadilan sosial serta menerapkan UU yang berlaku tentang perburuhan di Indonesia.(dor,hudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!