INVESTIGASI

PHK Sepihak “PT BOXTIME INDONESIA”Diduga Langgar Aturan UU Ketenagakerjaan

PASURUAN,REPUBLIKNEWS – Menyikapi permasalahan buruh di Indonesia memang tidak ada henti- hentinya seperti terjadi pada buruh PT BOXTIME Indonesia yang beralamat di Jl. Rembang Industri II no. 8-8a, Mojokopek, Mojoparon, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur 67152, dikagetkan dengan keluarnya surat pengumuman PHK oleh pihak manajemen menurut karyawan PHK sepihak, Rabu (29/05/2019).

Sebanyak 207 pekerja yang ter-PHK, setengahnya lebih merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.Saat dimintai keterangan Wartawan REPUBLILNEWS karyawan PT Boxtime Indonesia Mas hudi menjelaskan, “Alasan dari PHK ini tidak tepat yaitu efisiensi kerja. Sedangkan karyawan tidak pernah di jelaskan alasan/kriteria efisiensi kerja itu seperti apa.”

Karyawan juga meyayangkan pihak manejemen PT BOXTIME Indonesia belum pernah mengeluarkan Surat Peringatan/SP 1 sampai SP 3 kepada karyawan. Jadi ini menurut kami kesewenang wenangan pihak manajemen perusahaan yang mengelurkan surat PHK kepada karyawan.

Baca Juga :  Warga Pajar Agung keluhkan Pelayanan Pengobatan Gratis Lansia UPT Puskesmas Kenali

“Di samping itu juga dalam surat yang dibagikan kepada karyawan yang di PHK tidak disebutkan nominal pesangonnya berapa,”yang sesuai dalam aturan perundang undangan ketenagakerjaan. Sedangkan UU ketenaga kerjaan menyebutkan dalam pasal 156 ayat 2 Undang-Undang no 13 tahun 2003 adalah: masa kerja kurang dari 1 tahun= 1 bulan upah. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun= 2 bulan upah…masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun=4 bulan upah. Apalagi kawan-kawan ada yang sudah bekerja selama 25 tahun lebih,” sambungnya.

“Kami selaku karyawan berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan kami buruh PT BOXTIME Indonesia dengan mengedepankan asas keadilan sosial serta menerapkan UU yang berlaku tentang perburuhan di Indonesia.(dor,hudi)

Baca Juga :  Warga Pepe Sedati Hentikan Pengurukan Perumahan

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!