Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Terdakwa Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara

badge-check


					Tiga Terdakwa Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara Perbesar

Surabaya, RepublikNews –  Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda merupakan Tiga terdakwa kasus tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong platform robot trading, mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dan Darwis dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Darwis di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Oleh karena itu terdakwa dituntut 15 tahun dan denda 10 miliar apabila tidak bayar diganti kurangan 1 tahun penjara,”kata Darwis, Senin, (21/11/2022).

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa meminta pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa yaitu AP Hotamangan Butahurung mengatakan, bahwa dalam tuntutan itu hal biasa, karena memang mereka mendakwa dengan pasal 105 dan kemudian kumulatifnya dengan 15 tahun itu hal yang biasa.
Untuk itukan penilaian mereka dan penilaian kami tidak terbukti.Tentu nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan (Pledoi).

Sementara dari penasehat kuasa hukum para korban, Andry Ermawan bahwa dugaan investasi bodong ini para korban mengalami kerugian Rp 1,2 triliun.

“Kami mengapresiasikan terhadap tuntutan jaksa kepada para terdakwa. Sudah kita prediksi tuntutan tersebut bakal tinggi, karena terdakwa tidak koperatif dan berbelit-belit didalam memberikan keterangan didalam sidang ,”Kata Andry.

Menurut Andry, dari paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) sangat puas terhadap tuntutan jaksa kepada terdakwa. Selain itu juga terdakwa terbukti Undang-Undang TPPU dan juga pengembalian para korban sesuai profesionalnya.

Dan juga denda kepada para terdakwa 10 miliar dan diganti dengan hukuman 1 tahun dan ini sudah mewakili para korban.

“Kami dari awal berharap ada restorative justice yang bisa ditunjukan baik dalam persidangan baik menyisipkan aset ada di persidangan namun pada akhirnya tidak dilakukan oleh terdakwa. Kami berharap nantinya majelis hakim bisa memutuskan dari apa yang dituntut jaksa,”ungkapnya. (RED)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!