Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Tiga Terdakwa Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara

badge-check


					Tiga Terdakwa Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara Perbesar

Surabaya, RepublikNews –  Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda merupakan Tiga terdakwa kasus tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong platform robot trading, mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dan Darwis dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Darwis di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Oleh karena itu terdakwa dituntut 15 tahun dan denda 10 miliar apabila tidak bayar diganti kurangan 1 tahun penjara,”kata Darwis, Senin, (21/11/2022).

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa meminta pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa yaitu AP Hotamangan Butahurung mengatakan, bahwa dalam tuntutan itu hal biasa, karena memang mereka mendakwa dengan pasal 105 dan kemudian kumulatifnya dengan 15 tahun itu hal yang biasa.
Untuk itukan penilaian mereka dan penilaian kami tidak terbukti.Tentu nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan (Pledoi).

Sementara dari penasehat kuasa hukum para korban, Andry Ermawan bahwa dugaan investasi bodong ini para korban mengalami kerugian Rp 1,2 triliun.

“Kami mengapresiasikan terhadap tuntutan jaksa kepada para terdakwa. Sudah kita prediksi tuntutan tersebut bakal tinggi, karena terdakwa tidak koperatif dan berbelit-belit didalam memberikan keterangan didalam sidang ,”Kata Andry.

Menurut Andry, dari paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) sangat puas terhadap tuntutan jaksa kepada terdakwa. Selain itu juga terdakwa terbukti Undang-Undang TPPU dan juga pengembalian para korban sesuai profesionalnya.

Dan juga denda kepada para terdakwa 10 miliar dan diganti dengan hukuman 1 tahun dan ini sudah mewakili para korban.

“Kami dari awal berharap ada restorative justice yang bisa ditunjukan baik dalam persidangan baik menyisipkan aset ada di persidangan namun pada akhirnya tidak dilakukan oleh terdakwa. Kami berharap nantinya majelis hakim bisa memutuskan dari apa yang dituntut jaksa,”ungkapnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!