Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

HUKRIM

Tiga Terdakwa Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara

badge-check


					Tiga Terdakwa Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Dituntut 15 Tahun Penjara Perbesar

Surabaya, RepublikNews –  Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda merupakan Tiga terdakwa kasus tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong platform robot trading, mereka dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dan Darwis dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Darwis di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Oleh karena itu terdakwa dituntut 15 tahun dan denda 10 miliar apabila tidak bayar diganti kurangan 1 tahun penjara,”kata Darwis, Senin, (21/11/2022).

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa meminta pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa yaitu AP Hotamangan Butahurung mengatakan, bahwa dalam tuntutan itu hal biasa, karena memang mereka mendakwa dengan pasal 105 dan kemudian kumulatifnya dengan 15 tahun itu hal yang biasa.
Untuk itukan penilaian mereka dan penilaian kami tidak terbukti.Tentu nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan (Pledoi).

Sementara dari penasehat kuasa hukum para korban, Andry Ermawan bahwa dugaan investasi bodong ini para korban mengalami kerugian Rp 1,2 triliun.

“Kami mengapresiasikan terhadap tuntutan jaksa kepada para terdakwa. Sudah kita prediksi tuntutan tersebut bakal tinggi, karena terdakwa tidak koperatif dan berbelit-belit didalam memberikan keterangan didalam sidang ,”Kata Andry.

Menurut Andry, dari paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) sangat puas terhadap tuntutan jaksa kepada terdakwa. Selain itu juga terdakwa terbukti Undang-Undang TPPU dan juga pengembalian para korban sesuai profesionalnya.

Dan juga denda kepada para terdakwa 10 miliar dan diganti dengan hukuman 1 tahun dan ini sudah mewakili para korban.

“Kami dari awal berharap ada restorative justice yang bisa ditunjukan baik dalam persidangan baik menyisipkan aset ada di persidangan namun pada akhirnya tidak dilakukan oleh terdakwa. Kami berharap nantinya majelis hakim bisa memutuskan dari apa yang dituntut jaksa,”ungkapnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!