HUKRIM

Pencuri Kabel Telkom Di Kalianak Barat Surabaya Diringkus Polisi

SURABYA,Republiknews id – Seorang pria di Surabaya diamankan polisi usai terpergok membawa gulungan kabel berisi tembaga. Kabel yang dicuri sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06.

Pelaku berinisial N (33) warga Desa Kimaronggik Kabupaten Sampang yang bersinggah di Jalan Tambak Pring Utara Surabaya. Ia diamankan oleh Polsek Asemrowo Surabaya pada Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat petugas sedang melakukan patroli 3 C dan kejahatan yang lainnya di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

“Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang naik ke tiang Telkom kemudian memutus kabel udara dengan menggunakan gunting besi,” kata Kompol Hari Kurniawan, pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga :  Ini Alasan Dua sejoli Ditangkap Polisi Di Kamar Kos Sidotopo

Setelah petugas mencurigai kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti kabel sepanjang 48 meter.

Kompol Hari Kurniawan menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku menyatakan bahwa kabel-kabel yang di potong oleh mereka tersebut merupakan milik Telkom. Jika pelaku sering mengambil kabel-kabel di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

“Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sering mengambil kabel telkom yang berada di Kalianak Barat Surabaya,” ungkap Hari Kurniawan.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sudah berulang kali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06, satu tas pinggang, dua kunci pas, satu kunci inggris, lembar surat jalan palsu, dan satu gunting besi.

Baca Juga :  2 Koruptor Dana PKH Desa Kelbung Kecamatan Galis Ditangkap Kejari Bangkalan

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku N, terancam di jerat Pasal 363 KUHP.

(Hsr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!