Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kapolsek Gunung Anyar “Sanggah Tudingan” Telah Terima Uang 70 Juta

badge-check


					Kapolsek Gunung Anyar “Sanggah Tudingan” Telah Terima Uang 70 Juta Perbesar

Surabaya,Republiknews.id-Dengan beredarnya berita di media online atas dugaan pelepasan kasus narkotika jenis sabu di Polsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya, hal itu tidak dibenarkan.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah mengatakan bahwa tersangka berinisial AL warga asal Afganistan ini memang tidak dilakukan Pelepasan melainkan di lakukan Proses dengan sesuai prosedur yang ada.

“Kami selaku Polsek Gunung anyar sudah berkomunikasi dan menggelar perkara ini dengan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya sampai dilanjutkan ke BNN Propinsi Jawa Timur.” Jelas Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023)

Lanjut, Roni menjelaskan soal terkait uang tebusan yang disebutkan itu tidak benar adanya, karena kita tidak menerimanya, Proses Penyelidikan dan Penyidikan sampai assesment sudah sesuai prosedur yang dilakukan pada saat itu. Itupun Sudah bukan tanggung jawab kami selaku polsek Gunung Anyar.

“Kalau informasi masalah uang tebusan yang katanya 70 sampai 120 Juta itu, saya tidak mengetahui dan tidak menerimanya, karena dalam hal ini tidak ada transaksional masalah uang, Tegasnya.

Masih kata Roni, dia memaparkan bahwa pada Rabu (21/12/2022) lalu pihaknya mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 0,5 gram

Ketiga tersangka berisial AL, HR dan MK, AL merupakan warga negara asing (WNA) sementara dua pelaku lainya adalah Warga negara indonesia (WNI).” Bebernya

Masih kata Roni, ketiganya berhasil ditangkap angota Reskrim Polsek Gunung Anyar saat berada di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya dengan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat.

Setelah ketiganya ditangkap, dua orang tersangka HR dan MK kami lakukan Proses lanjut dan kami lakukan penahanan lantaran keduanya adalah Resedivis. “Sementara AL statusnya hanya sebagai saksi karna AL saat dilakukan tes urine hasilnya negatif dan bukan pemakai.” Imbuhnya.

Roni, menegaskan, bahwa berita dengan judul ” WNA Narkoba Bebas, Benarkah Bayar 70 Juta yang di unggah media online itu tidak benar. bahwasanya teekait masalah uang tebusan sejumlah tsb itu tidak ada dan tdk benar adanya.

“AL (WNA) sudah bukan tanggung jawab polsek Gunung Anyar. Karena tersangka AL dilakukan dan diajukan asesmen dan sudah diproses secara prosedur tanpa ada embel-embel uang tebusan seperti yang di beritakan oleh media lain “tutupnya.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!