Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Kapolsek Gunung Anyar “Sanggah Tudingan” Telah Terima Uang 70 Juta

badge-check


					Kapolsek Gunung Anyar “Sanggah Tudingan” Telah Terima Uang 70 Juta Perbesar

Surabaya,Republiknews.id-Dengan beredarnya berita di media online atas dugaan pelepasan kasus narkotika jenis sabu di Polsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya, hal itu tidak dibenarkan.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah mengatakan bahwa tersangka berinisial AL warga asal Afganistan ini memang tidak dilakukan Pelepasan melainkan di lakukan Proses dengan sesuai prosedur yang ada.

“Kami selaku Polsek Gunung anyar sudah berkomunikasi dan menggelar perkara ini dengan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya sampai dilanjutkan ke BNN Propinsi Jawa Timur.” Jelas Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023)

Lanjut, Roni menjelaskan soal terkait uang tebusan yang disebutkan itu tidak benar adanya, karena kita tidak menerimanya, Proses Penyelidikan dan Penyidikan sampai assesment sudah sesuai prosedur yang dilakukan pada saat itu. Itupun Sudah bukan tanggung jawab kami selaku polsek Gunung Anyar.

“Kalau informasi masalah uang tebusan yang katanya 70 sampai 120 Juta itu, saya tidak mengetahui dan tidak menerimanya, karena dalam hal ini tidak ada transaksional masalah uang, Tegasnya.

Masih kata Roni, dia memaparkan bahwa pada Rabu (21/12/2022) lalu pihaknya mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 0,5 gram

Ketiga tersangka berisial AL, HR dan MK, AL merupakan warga negara asing (WNA) sementara dua pelaku lainya adalah Warga negara indonesia (WNI).” Bebernya

Masih kata Roni, ketiganya berhasil ditangkap angota Reskrim Polsek Gunung Anyar saat berada di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya dengan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat.

Setelah ketiganya ditangkap, dua orang tersangka HR dan MK kami lakukan Proses lanjut dan kami lakukan penahanan lantaran keduanya adalah Resedivis. “Sementara AL statusnya hanya sebagai saksi karna AL saat dilakukan tes urine hasilnya negatif dan bukan pemakai.” Imbuhnya.

Roni, menegaskan, bahwa berita dengan judul ” WNA Narkoba Bebas, Benarkah Bayar 70 Juta yang di unggah media online itu tidak benar. bahwasanya teekait masalah uang tebusan sejumlah tsb itu tidak ada dan tdk benar adanya.

“AL (WNA) sudah bukan tanggung jawab polsek Gunung Anyar. Karena tersangka AL dilakukan dan diajukan asesmen dan sudah diproses secara prosedur tanpa ada embel-embel uang tebusan seperti yang di beritakan oleh media lain “tutupnya.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!