Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

ADVETORIAL

285 Unit Kendaraan Di Periksa Dalam Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019

badge-check


					285 Unit Kendaraan Di Periksa Dalam Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019 Perbesar

Mojokerto,RepublikNews – Sebanyak 285 Kendaraan di Periksa Dalam Pelaksanaan Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019, (Kamis,21 Februari 2019)
Operasi yang berlangsung 2 jam di mulai jam 09.00 – 11.00 WIB, di Ruas jalan By pass KM 50 Mojokerto.

Dalam Operasi melibatkan Dishub provinsi Jatim, UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Mojokerto, Dishub Kota Mojokerto, Satlantas Polres Mojokerto Kota, Satreskrim Mojokerto Kota, UPT Bapenda Provinsi Jatim, Jasa Raharja Cabang Mojokerto

Kasi Pengendalian Operasional UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Mojokerto, kepada wartawan RepublikNews memaparkan, bahwa 285 Kendaraan yang sudah terdiri dari beberapa jenis kendaraan.yang diantaranya Bus 12 Unit, Elf 5 Unit, Truck. = 88 Unit, Tronton 1 Unit, Pickup 36 Unit, Box 26 Unit, Sepeda motor 115 Unit.

“Kendaraan kendaraan yang melanggar dan tidak di lengkapi surat-surat dan dokumen ditindak sesuai pasal serta di tilang sesuai pelanggaran yang di lakukan,”papar Kasi.

Ditambahkan, Penindakan Oleh UPT P3 LLAJ Mojokerto ada 45 kendaraan,dimana terdapat beberapa pelanggaran seperti Habis masa berlaku Uji di ketemukan 3 unit kendaraan, Tanpa buku uji ada 5 unit kendaraan, Dimensi ada 30 unit Kendaraan, Tanpa ijin angkutan orang ada 2 unit, Tanpa ijin B3 ada 1 unit, Tidak sesuai buku uji 1 unit, Handrem tidak fungsi 1 unit, Kaca retak 1 dan Ban gundul 1 unit.

Untuk yang di Tilang pihak POLRI terdapat 39 kendaraan di mana ada pengendara yang tidak di lengkapi dengan SIM yang berjumlah 35 orang dan STNK 4 unit kendaraan.

Dari pihak PT. Jasa Raharja Nihil
Sedangkan dari UPT Bapenda mojokerto 9 perkara wajib pajak Rp. 7.300.000,-,Penindajan di laksanaan dan dilakukan sidang ditempat dengan denda Rp. 4.100.000,00,”tutup Kasi Pengendalian Operasional UPT. (imam/riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H

23 April 2026 - 19:09 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!