Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Sidang Kode ETIK, Begini Penjelasan KPU Sampang di Kantor Kecamatan Karang Penang

badge-check


					Sidang Kode ETIK, Begini Penjelasan KPU Sampang di Kantor Kecamatan Karang Penang Perbesar

Sampang-RepublikNews. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, yang terjadi oleh PPK Dan PPS di Kecamatan Karang Penang, Minggu (21/01/2024) pagi.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Pelapor dan Terlapor atas Kasus Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Kecamatan setempat.

Komisioner KPU Sampang Devisi Hukum dan Pengawasan M. Syamsul Arifin, SH. Selaku Pimpinan Sidang menyampaikan kasus itu berawal atas ke tidak sesuai data-data dari PPS dan KPU Sampang.

“Dari hasil sidang kode etik tersebut mendatangkan TERLAPOR dan PELAPOR di situ hasil tersebut kita sampaikan di Pleno. Sehingga, yang bersangkutan sementara di non aktifkan baik PPK dan PPS sesuai aturan yang berlaku, “ungkapnya.

Menurut Syamsul, Masalah Ketua PPK Karang Penang dijadikan terlapor, ia membenarkan jika laporan itu memang tidak sesuai dengan Divisi masalah yang terjadi. Ia menyebut alasan itu adalah karena yang bersangkutan adalah Pimpinan Lembaga.

“Mungkin alasannya karena dia pimpinan lembaga tapi memang itu bukan divisinya, YA kita tetap memproses sesuai LAPORAN yang ada, kalau tidak begitu nanti kita yang salah lagi, persoalan nanti TERBUKTI atau tidak itu nanti hasil pemeriksaan, “tambahnya.

Sementara Ketua PPK Karang Penang-SUDAR menyampaikan kehadiran dirinya dalam sidang etik itu sebagai TERLAPOR Sebab dirinya tak merasa kesalahan yang ia lakukan. dikarenakan, PPK mempunya tugas devisi masing-masing.

“Saya yakin tidak BERSALAHV dalam permasalahan ini. Karena pembentukan KPPS itu kami tidak IKUT cawe-cawe (ikut campur-red) jadi kita pasrahkan dari hasil pleno nanti, “jelas SUDAR pada Insan PERS. ros

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!