Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Debt Collector “ADIRA” Sita Mobil Paksa di Jalan, Warga Jember Minta Aksi Premanisme Ditumpas

badge-check


					Debt Collector “ADIRA” Sita Mobil Paksa di Jalan, Warga Jember Minta Aksi Premanisme Ditumpas Perbesar

JEMBER, REPUBLIKNEWS | Penarikan utang piutang sering kali melibatkan debt collector sebagai ‘garda terdepan’ dalam proses penagihan pemenuhan, sehingga kerap kali terjadi adanya upaya penagihan yang dinilai tidak beretika.

Seperti halnya aksi perampasan mobil di tengah jalan oleh debt collector di Kabupaten Jember yang meresahkan warga asal Kencong, HR (40). Pasalnya, mobil pick up yang dikendarai bersama keluarga disita dengan paksa di sekitar Jalan Gajah Mada, Kabupaten Jember, Sabtu (18/5/2024).

“Tanpa sebab yang jelas waktu saya mengendarai mobil, tiba-tiba saya dihentikan oleh motor dan mobil di tengah jalan, satu mobil di depan mobil saya dan satunya motor di belakang saya,” jelas HR.

Mereka mau narik mobil yang dikendarai HR, tapi tidak diserahkan. Setelah berdebat agak lama, mereka berhasil menarik mobil HR dengan iming-iming bahwa setelah ikut mobil akan dikembalikan. “Setelah mengikutinya, ternyata STNK dan mobil tidak mereka kembalikan,” akunya.

Atas kejadian tersebut, anak dan istri HR mengalami trauma dan  ketakutan.

“Kami selaku warga berharap agar aksi 4 orang debt collector yang telah melakukan pengambilan mobil pick up yang saya kendarai  tersebut ditindak tegas oleh pihak Kepolisan,” harapnya.

Senada dengan HR, tokoh masyarakat asal Jember Faiz mengatakan, aksi premanisme ini harus segera dihentikan, pasalnya aksi debt collector ini sudah meresahkan masyarakat di Kabupaten Jember.

“Harusnya pihak leasing ketika mau melakukan pengamanan unit mobil harus memenuhi tata perundangan yang berlaku dan pihak leasing harusnya melibatkan Alat Penegak Hukum baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan,” tandas Faiz.

Sementara itu di tempat terpisah menurut Umar Wirahadi SH yang berprofesi sebagai advokat saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon mengatakan, aksi debt collector dengan merampas mobil di tengah jalan merupakan aksi begal yang berkedok leasing,

“Masyarakat harus berani melaporkan pihak leasing ke Polres Jember,” kata Umar. (Zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!