Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Rugikan Negara Rp. 125 Miliar, Kejati Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember

badge-check


					Rugikan Negara Rp. 125 Miliar, Kejati Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember Perbesar

SURABAYA l Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan penahanan seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).

Hal itu disampaikan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim pada media.

Sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH.

“Penahanan itu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) pada Tahun 2021 s/d 2023,” terangnya.

Tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Windhu menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021 s/d 2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

“Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 78 orang, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350,- berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur,” pungkas Windhu. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!