HUKRIM
Rugikan Negara Rp. 125 Miliar, Kejati Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember

SURABAYA l Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan penahanan seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).
Hal itu disampaikan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim pada media.
Sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH.