Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Limbah B3 “Pabrik Stainlees Steel” Cemari Lingkungan Warga Dayurejo Prigen Pasuruan

badge-check


					Limbah B3 “Pabrik Stainlees Steel” Cemari Lingkungan Warga Dayurejo Prigen Pasuruan Perbesar

Pasuruan,RNews – Karena absennya tindakan hukum yang tegas, Pencemaran limbah bahan berbahaya beracun industri secara terang-terangan terus terjadi. Bila ini terus dibiarkan, maka tidak hanya kerugian ekonomi yang sangat besar akan kita alami, namun juga masa depan generasi mendatang yang teracuni oleh bahan berbahaya beracun industri tersebut.

Kenakalan pihak pihak penghasil limbah atau bisa juga dari pihak ketiga yakni perusahaan pengolah limbah serta transportir kerap menjadi pangkal permasalahan terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah B3 yang di buang sembarangan.

Hal ini di sampaikan oleh Suntoro, SH , advokat dan konsultasi hukum setelah menerima surat kuasa hukum, selasa 05 Maret 2019 dari warga yang lahannya di buat tempat pembuangan limbah B3 tanpa ijin.

Suntoro mengatakan,” tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah ‎No 105/2014 tentang pengelolaan limbah B3.

Masyarakat atau warga atau perorangan, tuturnya, bisa melapor pencemaran tersebut kepada kepolisian atau dinas lingkungan hidup. Bahkan, lanjut Suntoro, SH warga juga bisa mengajukan sendiri gugatan ke pengadilan,”jelas Suntoro.

Sementara itu warga setempat yang tidak mau di sebut namanya, kepada RepublikNews mengatakan,” limbah yang nampak itu hanya dari pembuangan 2 truk saja,tapi cara buangnya ini yang gak bener,” katanya.

Tapi di belakang rumah pak “M” (inisial*red) yang di duga sebagai oknum penerima Limbah B3 ada banyak, tanaman di sekitar pada mati dan dulu pernah di demo warga,”pungkasnya.

Sementara itu Sholeh warga Lebok Prigen dengan Atas nama pemilik lahan dan warga masyarakat kepada RepublikNews mengatakan,” saya ketika mengetahui limbah B3 di buang di lokasi tanggal, 22 Pebruari 2019 sudah berusaha menghubungi pihak yang bersangkutan, agar segera memindahkan barang tersebut ke tempat lain tapi iktikad baik kami ternyata di kesampingkan, padahal sudah jelas-jelas tidak ada ijin,”ungkapnya.

Karena iktikad baik yang di sepelekan mau gak mau kita ambil jalur hukum, untuk mendampingi kita melakukan laporan ataupun gugatan kepada salah satu perusahaan produksi Stainlies yang bergerak dibidang otomotif (velg kendaraan roda empat) di sekitaran wilayah Sidoarjo dan pihak Transportir serta oknum pembuang Limbah B3 di lahan sekitar warga tersebut kepada pihak berwajib,”tegas Sholeh.

Di tempat lain dalam pantauan awak media ini ternyata di sekitar lokasi jl. Dayurejo Prigen Pasuruan dan lingkungan warga sekitaran di temukan beberapa titik tempat pembuangan yang di duga di lakukan secara liar oleh oknum perusahan baik penghasil, pengolah ataupun transportir. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!