Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Aksi Massa Di Sidang Duplik Mas Bechi

badge-check


					Aksi Massa Di Sidang Duplik Mas Bechi Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id– Aksi damai dan doa bersama lintas agama mewarnai sidang kasus Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi, Senin (31/10), di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada para Hakim yang tengah menyidangkan terdakwa Bechi agar dalam pengambilan putusan nantinya di beri kekuatan, sehingga putusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang seadil adilnya dengan melihat fakta di pengadilan.

Tokoh Agama katolik dan Budayawan Cyprianus Swepanus Sugiman (71 tahun) yang turut hadir dalam aksi damai tersebut mengatakan,

“Saya hadir dalam aksi damai dan doa bersama ini, semata – mata bukan untuk mempengaruhi para hakim yang memimpin sidang. Kami hanya melakukan doa bersama untuk untuk memberikan dukungan moril kepada semua pihak agar terwujud peduli cinta kasih pada siapapun”. KatanyaAgenda sidang kali yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya.

Kasus Mas Bechi ini menjadi sorotan publik dan sempat viral di media sosial. Bermula dari tuduhan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang yang diasuh oleh ayahnya sendiri, Kiai Muhamad Muchtar Mu’thi.
Pada wartawan, Kuasa Hukum Mas Bechi atau MSAT,I Gede Pasek Suardika menjelaskan, ada 70 kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya kasus yang sudah di SP 3 kan. Akhirnya disidangkan, dengan barang bukti yang sama dan hasil visum yang sama. Belum lagi kejanggalan kejanggalan lainnya.

“Sehingga sangat nampak unsur rekayasanya” ungkap I Gede Pasek.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!