Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Aksi Panggung Mahasiswa Lamongan Menolak Raperda

badge-check


					Aksi Panggung Mahasiswa Lamongan Menolak Raperda Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Aksi unjuk rasa/Aksi Panggung yang tergabung dalam Mahasiswa Lamongan Melawan PMII, GMNI, HMI dan FORNASMALA (Forum Nasional Mahasiswa Lamongan) yang diikuti sekitar 75 orang, sebagai koordinator M. Syamsudin Abdilah Ketua PC PMII Lamongan. Kegiatan dilaksanakan di perempatan Jl. Basuki Rahmat – Jl. Andansari Perempatan DPRD Lamongan. Senin tanggal 03 Agustus 2020

Para mahasiswa yang tergabung Menolak Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2020 – 2040, Menolak Raperda RIPI (Rencana Induk Pembangunan Industri) tahun 2020 – 2040 dan Menolak Raperda Raperda RDTR BW (Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Paciran) 2020 – 2040.

Dengan Alat peraga Sound Sistem dan Mikrofone juga terdapat Pamflet Kertas swrta Benner yang bertuliskan tuntutan, Mahasiswa Lamongan Melawan, TOLAK RAPERDA RT/RW LAMONGAN 2020 – 2040.

Aksi penolakan RAPERDA RTRW, RIPI, RDTR BWP yang pertama dan kedua,
Mahasiswa Lamongan Melawan yang tergabung dari (PMII, HMI, GMNI, FORNASMALA) karena ketidak jelasan terkait pembahasan RAPERDA sampai hari ini, menjadi alasan bagi Mahasiswa Lamongan Melawan dan harus aksi turun jalan kembali.

RAPERDA dinilai telah cacat hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditemukanya redaksi yang plagiasi dari kabupaten lain memunculkan potensi RAPERDA yang tidak mengakomodir sosio kultural Kabupaten Lamongan.

Komitmen pengawalan RAPERDA yang telah dilakukan oleh Mahasiswa Lamongan Melawan bertujuan untuk menyelamatkan Kabupaten Lamongan selama 20 tahun kedepan dari bahayanya Mega Proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan peta geografis, yang berpotensi melakukan eksploitasi terhadap sumberdaya alam dan sumberdaya manusia Kabupaten Lamongan.

Dan menurutnya Pada isi yang ada di dalam RAPERDA tertulis program pembangunan jalan Tol, Pelabuhan, dan Industri-industri besar yang akan digarap/dikerjakan. Ketika hal ini tidak dikaji sesuai dengan kondisi kultur wilayah maka akan menyengsarakan masyarakat Kabupaten Lamongan sendiri.

Aksi unras/aksi panggung tersebut merupakan aksi yang ketiga kalinya dengan tuntutan yang sama karena aksi sebelumnya belum ada tanggapan dari DPRD dan Pemkab Lamongan dan di mungkinkan akan terjadi aksi lanjutan, karena dari DPRD dan Pemkab Lamongan tidak ada yang menemui para Aksi tersebut. (Jks/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!