Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

INVESTIGASI

Ali Mahfud, S.H. Datangi Kejati Jatim Lantaran Kecewa Terkait Lambannya Penanganan Perkara Warga Sukodadi Di Kejari Lamongan

badge-check


					Ali Mahfud, S.H. Datangi Kejati Jatim Lantaran Kecewa Terkait Lambannya Penanganan Perkara Warga Sukodadi Di Kejari Lamongan Perbesar

Surabaya,Republiknews.id – Lambatnya penanganan perkara yang dilaporkan warga desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan yang ditanggani Kejaksaan Negeri Lamongan yang tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.

Melalui kuasa hukum warga sukodadi, Ali Mahfud Ketua Korwil Jawa Timur Lembakum sudah mengirimkan laporan secara resmi pada tanggal 14 Oktober 2022 ke Kejaksaan Negeri Lamongan hingga beberapa kali menanyakan perkembangan proses laporan, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan tertutup kepada pihak pelapor.
Perlu diketahui, bahwasanya warga desa Sukodadi melalui kuasa hukumnya hanya ingin meminta keadilan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan atas kesewenang-wenangan Kepala Desa Sukodadi yang secara sepihak mengalihkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD yang berjumlah 84 dari total KPM 109 tanpa adanya alasan yang jelas serta tanpa adanya Musyawarah Desa.

Dirasa tidak ada keterbukaan proses laporan, Ali Mahfud selaku kuasa hukum warga Desa Sukodadi melaporkan aduan lambatnya penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena pada sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan kelanjutan proses di Kejaksaan Negeri Lamongan juga tidak ada jawaban. Kamis (12/01/23).

“Kami sudah lama menunggu kelanjutan proses laporan kami yang ada di Kejaksaan Negeri Lamongan. Beberapa upaya, seperti halnya mengirimkan surat permohonan petunjuk dan kami juga beberapa kali mendatangi Kejaksaan juga tidak ada keterbukaan informasi,” ujar Ali Mahfud.

Lebih lanjut, Ali Mahfud SH mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaporkan lambatnya proses penanganan laporan yang sudah diterima di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Semoga dengan kami melaporkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kami bisa mendapatkan keadilan untuk masyarakat Desa Sukodadi,” tegas Ali Mahfud.

(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!