DI DUGA IZIN TIDAK SESUAI PROSEDUR, PEMBANGUNAN PT. DANON DI PERTANYAKAN SEKBER LSM DI BANYUWANGI
Banyuwangi, RepublikNews – Keberadaan pembangunan PT Danone di Desa benelan kidul kecamatan Singojuruh menjadi pertanyaan terkait izin, oleh beberapa aktivis di kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya izin bangunan dan beberapa izin lainnya di duga tidak sesuai prosedur yang harus di lalui, dan terkesan banyak pelanggaran, yang sepertinya di sengaja demi kelancaran proses tersebut, hal ini di ungkapkan oleh beberapa perwakilan LSM yang tergabung dalam SEKBER ( sekretariat bersama) salah satunya, Eko Sukartono ketua LSM Rejowangi yang sudah mengirimkan surat somasi, namun belum mendapat jawaban sama sekali dari pihak yang bersangkutan.
Saya, Eko Sukartono, selaku ketua LSM Rejowangi, berharap ada tanggapan secepatnya dari somasi yang kita kirim beberapa hari yang lalu, namun sudah sekian lama kami tunggu, hingga kini belum ada tanggapan mengenai duga’an adanya ketidak beresan terkait surat izin mendirikan perusahaan PT Danone di Desa benelan kidul tersebut, oleh sebab itu kami terpaksa akan membawa persoalan ini ke DPRD Banyuwangi dalam bentuk HEARING mas,” ungkap dedengkot LSM Rejowangi pada awak media REPUBLIK NEWS ini.
Selain izin terkait IMB, pertanyaan juga muncul dari LSM Formasi, YUDI Prasetyo SE, terkait ijin pemanfaatan air bawah tanah dan juga IPPT yang di nilai terlalu cepat dari prosedur yang harus di lalui, yang menjadi pertanyaan kami, yakni terkait kejelasan izin IMB yang begitu cepat keluar, padahal ada aturan terkait tanah produktif ke tanah tidur/ tidak produktif, serta masalah izin pengeboran air bawah tanah IPAL dan juga AMDALALIN, yang menurut kami terkesan tidak ada kejelasan baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak dinas terkait.
Maka dari itu, kami sepakat dengan rekan-rekan yang lain akan membawa permasalahan ini ke meja DPRD kabupaten Banyuwangi untuk di lakukan HEARING agar mendapat kejelasan dengan gamblang, ” ujar pria yang akrab dengan panggilan YUDIT ini.
Sementara, menurut Nirwanto SH, ketua LSM APRB dengan jelas mengatakan, semua prosedur perizinan PT Danone di Banyuwangi sumir dan terkesan ada rekayasa untuk menerbitkan izinnya,” jelas wanto.
Selain ke tiga LSM yang tergabung dalam SEKBER, pertanyakan yang sama juga muncul dari LSM suara bangsa dan beberapa LSM lainnya.
Hal yang sama juga di kemukakan oleh LSM HURAK ( himpunan masyarakat kecil) SLAMET Riyanto SH, yang mengatakan banyak kejanggalan terkait proses izin pendirian bangunan PT Danone mulai dari tingkat bawah, PT Danone selama ini tidak pernah sosialisasi pada masyarakat, terkait pendirian bangunan yang ada di wilayah tersebut.
Dari hasil investigasi kami, ada 3 RT yang yang sudah mengeluarkan stempel, tapi tidak tidak pernah di ajak sosialisasi, dari ucapan ketua RT 01 dusun gombol, stempelnya telah di pinjam oleh kades dan kadus gombol, selain itu masalah AMDALALIN yang di terbitkan pada tahun 2018 itu, menurut kami tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena jalan tikungan itu terlalu pendek sehingga bisa mengakibatkan rawan kecelakaan.
[19/6 13.32] RN. Adi BWI: Dan juga terkait pengelolaan limbah di PT Danone tersebut hanya menggunakan UKL dan UPL bukan IPAL, bahkan HIPPA pun juga tidak pernah di ajak komunikasi terkait nantinya, tentang pembagian air di area persawahan yang pastinya berdampak setelah adanya pendirian pabrik tersebut,” ungkap Yanto dengan tegas.
Namun sayangnya, hingga berita ini di terbitkan, dari pihak PT Danone maupun anak perusahaan yang membidangi air minum yakni PT Tirta Investama serta dinas terkait masih belum dapat memberikan komentar terkait pertanyaan yang muncul dari LSM di kabupaten Banyuwangi. (Adi/Narto)