Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

ADVETORIAL

Dua Raperda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo

badge-check


					Dua Raperda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Perbesar

Probolinggo, RepublikNews – Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD setempat, dengan penetapan dua Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga dan Raperda Pencabutan atas Sembilan Perda dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dan Penetapan Propemperda Tahun 2021, Senin (14/12) di ruang sidang utama.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Mudjib didampingi Wakil Ketua Nasution dan Fernanda Zulkarnaen. Sebelum dilakukan penetapan dua raperda tersebut, tujuh fraksi di DPRD Kota Probolinggo menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

Dimana dari hasil persetujuan itulah, yang menjadi dasar atas penetapan dalam keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang persetujuan dua raperda Kota Probolinggo hasil fasilitasi Gubernur Jatim, sebagaimana surat dari Gubernur Jatim Nomor 188/17555/013.4/2020 tanggal 3 November 2020.

“Disana telah disampaikan bahwa, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga dan Raperda Pencabutan atas Sembilan Perda pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abdul Mujib.

Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo atas dedikasi dan kerjasama dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara langsung atau tidak, dengan memberikan saran dan masukan terhadap substansi dan rancangan perda dimaksud. Karena pada akhirnya, lanjutnya, perda menjadi payung hukum dan kebijakan Pemkot Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Semoga raperda yang nantinya akan ditetapkan dan diundangkan menjadi perda, bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Pemkot Probolinggo pada khususnya, dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Terutama dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan program daerah, bidang ekonomi dan pembangunan daerah. Serta penyediaan air minum bagi masyarakat serta bidang usaha lainnya dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan juga untuk menghasilkan barang dan atau jasa tata kelola perusahaan yang baik,” harapnya.

Wali kota juga berharap OPD yang ada di lingkungan Pemkot Probolinggo, tetap konsisten dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan tupoksinya. Serta meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi agar proses pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik pula.

“Saya selaku wali kota beserta jajaran bekerjasama dengan DPRD Kota Probolinggo bertekad untuk memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat kota dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan. Kalaupun dalam perjalanannya ada perbedaan pendapat dalam berkomunikasi dan interaksi adalah suatu keniscayaan yang harus disikapi secara bijak untuk dicarikan solusi atau penyelesaian yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Suatman, Kabiro Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H

23 April 2026 - 19:09 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!