Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Geram Dengan Penahanan Guru, Pengurus PGRI Banyuwangi Datangi Kejari

badge-check


					Geram Dengan Penahanan Guru, Pengurus PGRI Banyuwangi Datangi Kejari Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Pasca ditahannya guru muda SD Patoman 2 Blimbingsari, Ketua PGRI Banyuwangi Teguh Sumarno MM Sekretarisnya Murdianto Mpd. Bersama pengurus lainnya mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (26/9/2019).

Teguh Bersama pengurus PGRI lainnya didampingi dua kuasa hukumnya Ikbal SH dan Gembong Rifai SH mendatangi untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan tersangka Guru Olah Raga Arya Abi Sanjaya (22).

Arya serta dua guru Ekstrakulikuler Pencak silat Joko dan Rizki ditahan  kejari Banyuwangi terkait kasus mencukur siswa petal-petal.

Ketiganya ditahan kejari Banyuwangi saat tahap kedua di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Ditahannya mereka terkait munculnya pasal baru 170 KUHP dalam kasus tersebut dinilai cukup memenuhi unsur ketika ditingkat penyidikan di Polsek Rogojampi.

Sebelumnya dipenyidikan mereka hanya dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindung anak JO Pasal 64.

“Ditingkat kami guru sebagai pembimbing anak-anak merasa resah, Kami datang ke kejaksaan untuk menyampaikan surat penangguhan untuk adik guru kita Kalau tidak diselesaikan kita akan mendatangkan guru guru PGRI untuk menggelar aksi di Kejari Banyuwangi,”kata Ketua PGRI Banyuwangi Drs Teguh Sumarno MM.

Menurut Teguh, sejak ditahannnya ketiga guru itu, dirinya terus meredam gejolak guru simpati terhadap hal tersebut.

“Kita ajukan penangguhan, kita selasa akan rapat untuk mencari kata sepakat dengan guru dalam organisasi PGRI Banyuwangi,”tambahnya.

Pantauan dilapangan, saat sejumlah pengurus PGRI datang di Kejari Banyuwangi diterima oleh Jaksa Penyidik yang menangani Ari Dewanto SH. Karena Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko dan Kajari Banyuwangi  tidak ada ditempat.

“Saya dampingi untuk menyerahkan surat penangguhan,” kata kuasa Hukum Arya Ikbal SH Dan Gembong Rifai SH.

Keduanya nampak masih mempertanyakan Pasal 170 KUHP (penganiayaan) kepada kliennya.

“Kemarin baru kita ketahui, ada pasal 170 diterapkan sejak bulan Juli lalu sehingga ketika penyidik sudah memenuhinya, Kejaksaan Negeri Banyuwang menetapkan penahanan untuk ketiganya,”pungkasnya. (ris/nar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!