PERISTIWA

Jambret Asal Sumberagung Berakhir di Jeruji Besi Mapolres Jombang

Jombang, RepublikNews – Berakhir sudah petualangan raja jambret bernama Aprianto Wasikin bin Supri (24) alamat dusun Sumberagung RT/RW 01/02, desa Sumberagung, kecamatan Perak, kabupaten Jombang.

Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu beberapa rekanya, diantaranya Didik Hariadi bin Juwari (23) asal dusun Sumberagung, RT/RW 02/01, desa Sumberagung, kecamatan Perak, kabupaten Jombang. Mirza (24), asal desa Kepuh Kajang, kecamatan Perak, kabupaten Jombang (DPO). Rizal Pratama bin Robiyan (17), asal dusun Jayah, RT/RW 01/07, desa Barongsawahan, kecamatan Bandarkedungmulyo, kabupaten Jombang (Sudah diamankan). Rizki alias Kucing (19), asal dusun Borejo, desa Kajangan, kecamatan Perak, kabupaten Jombang (DPO).

Tersangka yang beraksi di sepuluh TKP berbeda ini berhasil ditangkap petugas berdasarkan laporan korban Elisa Dewi Fitriani (19), karyawan swasta, asal dusun Perak, desa Perak, kecamatan Perak, kabupaten Jombang, yang terjadi pada Jum’at, 24 Mei 2019, pukul 20.30 WIB, di Jalan Raya desa Sembung, kecamatan Perak, kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, Nopol S 4997 ZW, warna hitam, tahun 2015 (Sarana). 1 unit sepeda mptor honda CB 150 R warna putih tahun 2016 tanpa Nopol, serta 1 buah Hp merk Oppo type A3S warna merah.

Baca Juga :  Kepala Desa Bandarkedungmulyo Terpilih Zaenal Arifin Siap Bersedekah Bersama Masyarakat Untuk Membangun Desa

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, kronologi kejadian berawal pada Jum’at, 24 Mei 2019 pukul 20.00 Wib di Jalan Raya Ds. Sembung, Kec. Perak, Kab. Jombang, korban/pelapor mengendarai sepeda motor dari arah timur kebarat, sampai di TKP tiba-tiba dipepet 2 (dua) orang pria yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Selanjutnya mengambil 1 (satu) buah Hp Oppo A3S yang dipegang pelapor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke SPKT Polsek Perak.

Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan (Jambret,_red) tersebut, anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku Aprianto Wasikin bin Supri. Selanjutnya pada Kamis, 11 Juli 2019 jam 20.00 wib pelaku dapat ditangkap di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian (Jambret) terhadap korban pelapor di jalan raya Dsn./ Ds. Sembung, Kec. Perak, Kab. Jombang dan berhasil mengambil 1 buah HP OPPO type A3S warna Merah dg nomor Imei 1 :862326044392799, Imei 2 :862326044392781.

Baca Juga :  Tiga Penjudi Asal Desa Sentul Diringkus Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang

Tersangka dalam melakukan Tindak pidana pencurian (jambret) bersama dengan temannya bernama Mirza (DPO), dan juga mengakui melakukan di beberapa TKP pencurian (jambret) di wilayah hukum polres Jombang antara lain :

1. LPB/23/VII/RES.1.8/2019/JATIM/RES JBG/SEK PERAK, tanggal 10 Juli 2019, Pencurian (Jambret) pasal 363 KUHP, Pada hari Rabu tgl 10 Juli 2019 sekira pukul 20.30 wib TKP Jalan Raya perak (depan bulog perak) Ds. Sembung, Kec. Perak, Kab. Jombang, melakukan pencurian bersama temannya yg bernama RIZAL PRATAMA BIN ROBIYAN, Jombang 01-12-2001, Lk, 17 Th alamat Dsn. Jayah Rt 01 Rw 07, Ds. Barongsawahan, Kec. Bandarkedungmulyo, Kab. Jombang (sudah diamankan)

2. LPB/253/VII/RES.1.8/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 11 Juli 2019, Pencurian (Jambret) pasal 363 KUHP, Pada hari Rabu tgl 26 Juni 2019 sekira pukul 19.00 wib TKP Jalan Raya Ds. Blimbing, Kec. Gudo, Kab. Jombang, melakukan pencurian bersama temannya yg bernama RIZKI als KUCING, Lk, 19 Th alamat Dsn. Borejo, Ds. Kajangan, Kec. Perak, Kab. Jombang (DPO)

Baca Juga :  PDP Asal Senori Meninggal Dunia. Direktur RSUD.Dr.R.Koesma Tuban : Hasil swab kita masih menunggu, sedangkan, terkait pemakaman PDP dilakukan sesuai SOP pemulasaran Covid-19.

3. Selain berdasarkan Laporan Polisi diatas tersangka juga mengakui melakukan pencurian (Jambret) sebanyak;
– 3 (tiga) kali di wilayah Kec. Gudo pd bulan Mei th 2019
– 1 (satu) kali di wilayah Kec. Megaluh sekira Bulan April 2019
– 1(satu) kali di sebelah barat Kampus STKIP Ds. Sengon, Kec./Kab. Jombang sekira bulan April 2019
– 2 (dua) kali di wilayah Kec. Kunjang Kediri pd bulan Mei 2019
– 1 (satu) di Jalan raya Ds. Mojosong, Kec. Diwek, Kab. Jombang sekira bulan Mei 2019

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal Pencurian dengan kekerasan yang di maksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara, terang AKP Azi. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!