INVESTIGASIPENDIDIKAN

Kepala Sekolah SMP 3 Jati Agung Diduga Tidak Paham Juknis Dana Bos

Lampung, RepublikNews – Setelah disoroti terkait besarnya anggaran Biaya pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekoleh ( 114. Juta lebih di tahun 2019),

Soetopo justru memberi keterangan kepada media lain dengan mengatakan bahwa Dana pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah digunakan untuk membangun pagar dan untuk membuat 10 unit wc. Pernyataan ini membuktikan diduga kepala sekolah SMP 3 JA Sdr Suetopo tidak mengerti Juknis Dana Bos.

Dalam sebuah lembaga sekolah terdiri dari 3 ( tiga ) rangkaian penunjang meliputi, yaitu : 1. Inventaris sekolah
Yang meliputi Gedung Belajar, Kantor, perumahan, perpustakaan sarana MCK, Sumur, Paping blok dan Pagar. Dan terkait sarana Inventaris ini sesuai dengan aturan Menteri Pendidikan di biayai oleh Anggaran Pemerintah melalui progran bantuan DAK, Blogrand dan lain lain.

Baca Juga :  Grand Final Bocah Majapahit 2023, Perebutkan Piala Ketua DPRD Mojokerto

2. Bantuan Opererasional Sekolah ( BOS ). Bos ini pun dibantu oleh pemerintah untuk membiayai beberapa Item kegiatan pembiayaan yg habis pakai, pembelian, sarana pendukung KBM, pembelian buku Teks termasuk untuk Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah ( Bagian bangunan antara lain, lantai, dinding, kusen jendela dan pintu, kaca jendela, plapon serta atap yang rusak ).

3. Biaya Personal Yaitu biaya yang terkait personal ( pribadi siswa) yang meliputi pembelian buku, tas, sepatu, celana, baju, topi, ongkos dan jajan siswa yang sepenuhnya dibiayai oleh masing- masing orang tua siswa/wali murid.

Dari 3 (tiga ) hal tersebut sudah jelas bahwa dana yang bersumber dari BOS (dana perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah) tidak dianjurkan atau boleh tidak ada juknisnya digunakan untuk pembangunan pagar dan wc.

Baca Juga :  Gelar Wisuda MTs Nurul Huda Kemantren Tahun Ajaran 2021-2022

Dan bila ditelisik dari laporan pertanggung jawaban dana BOS SMP 3 JA jelas tertulis bahwa anggaran dana BOS yg 114 juta lebih tersebut digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah bukan untuk Pembuatan pagar dan WC. (hal yang wajar bila di pertanyakan masyarakat dan media).

Dan lebih fatalnya lagi bila Sdr Soetopo melaporkan bahwa dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana tersebut dilaporkan untuk pembuatan pagar dan Wc, ini pasti akan jadi temuan inspektorat dan menyalahi Juknis penggunaan dana BOS. (nur)

Aminudin
Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!