Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

INVESTIGASI

Kepala Sekolah SMP 3 Jati Agung Diduga Tidak Paham Juknis Dana Bos

badge-check


					Kepala Sekolah SMP 3 Jati Agung Diduga Tidak Paham Juknis Dana Bos Perbesar

Lampung, RepublikNews – Setelah disoroti terkait besarnya anggaran Biaya pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekoleh ( 114. Juta lebih di tahun 2019),

Soetopo justru memberi keterangan kepada media lain dengan mengatakan bahwa Dana pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah digunakan untuk membangun pagar dan untuk membuat 10 unit wc. Pernyataan ini membuktikan diduga kepala sekolah SMP 3 JA Sdr Suetopo tidak mengerti Juknis Dana Bos.

Dalam sebuah lembaga sekolah terdiri dari 3 ( tiga ) rangkaian penunjang meliputi, yaitu : 1. Inventaris sekolah
Yang meliputi Gedung Belajar, Kantor, perumahan, perpustakaan sarana MCK, Sumur, Paping blok dan Pagar. Dan terkait sarana Inventaris ini sesuai dengan aturan Menteri Pendidikan di biayai oleh Anggaran Pemerintah melalui progran bantuan DAK, Blogrand dan lain lain.

2. Bantuan Opererasional Sekolah ( BOS ). Bos ini pun dibantu oleh pemerintah untuk membiayai beberapa Item kegiatan pembiayaan yg habis pakai, pembelian, sarana pendukung KBM, pembelian buku Teks termasuk untuk Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah ( Bagian bangunan antara lain, lantai, dinding, kusen jendela dan pintu, kaca jendela, plapon serta atap yang rusak ).

3. Biaya Personal Yaitu biaya yang terkait personal ( pribadi siswa) yang meliputi pembelian buku, tas, sepatu, celana, baju, topi, ongkos dan jajan siswa yang sepenuhnya dibiayai oleh masing- masing orang tua siswa/wali murid.

Dari 3 (tiga ) hal tersebut sudah jelas bahwa dana yang bersumber dari BOS (dana perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah) tidak dianjurkan atau boleh tidak ada juknisnya digunakan untuk pembangunan pagar dan wc.

Dan bila ditelisik dari laporan pertanggung jawaban dana BOS SMP 3 JA jelas tertulis bahwa anggaran dana BOS yg 114 juta lebih tersebut digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah bukan untuk Pembuatan pagar dan WC. (hal yang wajar bila di pertanyakan masyarakat dan media).

Dan lebih fatalnya lagi bila Sdr Soetopo melaporkan bahwa dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana tersebut dilaporkan untuk pembuatan pagar dan Wc, ini pasti akan jadi temuan inspektorat dan menyalahi Juknis penggunaan dana BOS. (nur)

Aminudin
Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!