Kerab Beraksi Di Surabaya, 5 Bandit Motor Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya, RepublikNews – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus 5 (lima) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang disertai kekerasan yang kerap beraksi di kota Surabaya.
Lima pelaku adalah M.I, B.H, B.D, DD dan HD, ke empat dari pelaku ini merupakan warga Surabaya. sementara satu orang tersangka lainya diketahui warga sidoarjo,
“Modus mereka melakukan pencurian dengan cara melihat situasi kondisi sekitar setelah dirasa aman baru mereka bereaksi dengan cara merusak kunci ” kata AKBP Mirzal Maulana, Senin. (15/5/2023)
Masih kata Mirzal ” dari kasus ini ada 16 laporan masyarakat dari 18 Tempat kejadian perkara akhirnya berkat cctv dan pemeriksaan para saksi tidak sampai 24 jam Akhirnya ke 5 pelaku ini tertangkap dan dilakukan pengembangan” imbuhnya
Mirzal berharap ” Kedepan kami terus bekerja sama dengan Respati dan tim anti bandit untuk membuat Surabaya jadi aman dan aman,Jangan pernah main-main di kota Surabaya ” tegasnya Mirzal.
“Atas perbuatanya meraka berlima akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun.” Pungkasnya, tutupnya Mirzal
(Hrs)