Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

INVESTIGASI

Kopperta Karya Bhakti Mencekik Ahli Waris Hutang 25 Juta Menjadi 280 Juta

badge-check


					Kopperta Karya Bhakti Mencekik Ahli Waris Hutang 25 Juta Menjadi 280 Juta Perbesar

Kediri,Republiknews-Suaminya Meninggal Dunia,Perempuan Ini Harus Melunasi Uang Pinjaman Yang Naik Lebih dari 11 Kali Lipat

Seorang perempuan bernama Elly Mariyati Asal Kediri yang telah ditinggal mati suaminya pada tahun 2018 lalu, kini harus menanggung beban hutang yang mencapai 280 juta. Padahal ketika itu hutang mendiang suaminya hanya 25 juta.

Kejadian tersebut berawal ketika suami Elly pada tahun 2011 mempunya hutang di Kopersi Pertanian (Kopperta) Karya Bhakti yang berada di Jalan Sukarno Hatta, Dusun Sambirejo, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dengan jaminan sertifikat rumah. Saat memasuki angsuran ke 4, usaha peternakan lele yang menjadi mata pencahariannya bangkrut hingga tidak mampu melakukan pembayaran.

Selang satu tahun kemudian Almarhum bermaksud melunasi, dari angka 25 juta disiapkan uang Rp 28 Juta tapi ditolak pihak Koperasi, hingga akhirnya pada tahun 2018 yang bersangkutan Meninggal Dunia dan kini hutang tersebut di ambil alih oleh sang istri selaku ahli waris.

Elly mariyati pernah mengajukan Keringanan pelunasan sebanyak dua kali, namun pihak Kopperta tetap meminta 280 Juta. Kini Elly mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kediri, dan berharap mendapat keadilan.

Ditemui media ini Usai sidang di BPSK pada Kamis Siang (27/01/2022), Elly mengaku kecewa lantaran pihak teradu (Kopperta Karya Bhakti,Red) yang diwakili Kuasa hukumnya belum siap. Bahkan

Sementara itu pengacara teradu ketika ingin di konfirmasi media ini mengenai sengketa yang terjadi enggan berkomentar.

“Maaf saya mau sidang di PN” Ucapnya sambil berlalu

Sementara itu Moch. Triyono SH, Direktur Jawa Timur Lembaga Hukum (Lembakum) Indoensia, yang mengawal kasus ini mengatakan bahwa, perselisihan ini telah di mediasi sebanyak dua kali namun tak membuahkan hasil. Ia juga menyebut ada ribuan nasabah yang menjadi korban seperti yang dialami Elly.

Bahkan menurut Triono sistem yang digunakan oleh Kopperta Karya Bhakti layaknya rentenir yang mencekik masyarakat, tidak seperti layaknya koperasi dimana tujuannya jelas yakni untuk kesejahteraan anggotanya.

“Ini kategorinya pelaku usaha yang agak ekstrim kalau saya mengatakan” terang Triono.

 

(Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!