Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Korwil FPII Lambar Kecam Tindakan Oknum PJ Peratin Acam Bunuh Wartawan Dan Ketua Bumdes Pajar Agung

badge-check


					Korwil FPII Lambar Kecam Tindakan Oknum PJ Peratin Acam Bunuh Wartawan Dan Ketua Bumdes Pajar Agung Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews

Beredarnya rekaman Video di Media Sosial (Medsos) di Grub WhatsApp Terkait adanya oknum PJ Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Pajar Agung,Kecamatan Belalau,Kabupaten Lampung Barat diduga  mengancam hendak membunuh Wartawan dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pekon pajar agung pada rabu (20/11/2019) lalu sangat di sayangkan.

Pasalnya,rekaman Video yang beredar berdurasi sekitar kurang lebih 50 menit 50 detik itu,oknum PJ Peratin Pekon Pajar Agung Berinisial (SP) mengatakan dalam berbahasa Lampung “Tikol ano” yang di artikan dalam berbahasa Indonesia “Sembeleh” yang memerintahkan adiknya untuk menyembeleh (RM) berprofesi sebagai wartawan dan (SM) selaku Ketua Bumdes pekon pajar agung.

Menindak Lanjuti perihal beredarnya rekaman Video tersebut,Tim Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat menggali kebenaran isi didalam rekaman Vidio Tersebut.

Sangat miris,Menurut keterangan (SM) Selaku Ketua Bumdes pekon pajar agung,

“Peristiwa tersebut pada Hari rabu tanggal (20/11/2019) lalu,berawal saat saya dirumah di saat saya kedatangan tamu,salah satu wartawan Lampung Barat yang hendak mengkonfirmasi kepada saya mengenai perkembangan Bumdes Pekon pajar agung dan mengkonfirmasi masalah mobil Bumdes yang hendak di tarik oleh bapak PJ Peratin pajar agung.tiba tiba bapak PJ Peratin dateng kerumah sambil marah marah”terangnya,Selasa (26/11/2019).

Disamping itu, menurut keterangan (RM) yang berprofesi Sebagai Wartawan dari media Ganyang Mengungkapkan,

“Sebagai kontrol sosial,Awalnya saya dateng kerumah ketua Bumdes pekon pajar agung,hendak mengkonfirmasi terkait sejauh mana perkembangan Pengelolaan bumdes pekon pajar Agung dan mengkonfirmasi tentang adanya Infomasi dari warga setempat bawasannya, kendaraan roda empat (Mobil) milik Bumdes akan di tarik oleh PJ peratin.belum sempat saya mengkonfirmasi terkait informasi yang saya terima,tiba-tiba Bapak PJ peratin datang dan Marah marah kepada saya dan kepada ketua Bumdes”ungkapnya

Lanjutnya,”bukannya mendapatkan informasi yang saya terima dengan yang bersangkutan,malah saya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan”ujarnya.

Menyikapi hal tersebut,Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat, Deni Andestia menegaskan dan menyatakan sikap, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi sikap aparat yang merupakan warisan ‘feodal’ masa lalu yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik yang telah diatur dalam  pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang menyatakan Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,  ketentuan pasal  4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, FPII Korwil Lampung Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

-Mengecam segala bentuk tindakan pelarangan dan arogansi atau tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik  sebagai bentuk sikap arogan dan ketidakpahaman aparat terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi Undang – Undang.

-Mendesak pihak Penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti dan memproses tindakan oknum aparat tersebut serta diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi.

-Meminta pejabat Publik  di daerah lainnya untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.

-Mengimbau kawan-kawan jurnalis  dimanapun untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Tim FPII Korwil Lampung Barat(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!