Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak

badge-check


					KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak Perbesar

MOJOKERTO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melakukan pemusnahan 4.675 surat suara rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024 di Gudang Bulog, Sooko, Jl. R. A. Basuni No.84, Selasa (13/2/2024) pagi.

Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara lebih dan rusak meliputi surat suara capres – cawapres sebanyak 466 lembar, surat suara untuk DPR RI sebanyak 508 lembar, surat suara DPD RI sebanyak 598 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar. Itu semua dijadikan satu dimasukkan dalam drum bekas kemudian dibakar.

Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Dalam Pelaksanaan pembakaran surat suara ini disaksikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua DPRD Ayni Zuroh, perwakilan Pengadilan Negeri Mojokerto, perwakilan Bawaslu, Komisioner KPU Jatim, Kepolisian Kabupaten/Kota Mojokerto dan perwakilan Kodim 0815 Mojokerto dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan, untuk pelaksanaan pemusnahan surat suara akan mencangkup surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Masih kata Muslim ,untuk surat suara yang nanti kita musnahkan, surat suara Pemilih Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 466 lembar, DPR RI sebanyak 508 lembar, DPD RI 598 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar. (etyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!