Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 845.655 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024

badge-check


					KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 845.655 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024 Perbesar

MOJOKERTO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 dengan total 845.655 pemilih. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 1.963 orang dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan pada awal Agustus 2024, yang sebelumnya berjumlah 847.618 pemilih.

Rapat pleno penetapan DPT ini diselenggarakan di Aston Mojokerto Hotel and Conference Center, Puri, Mojokerto. Acara tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, tim sukses dari berbagai calon, serta kelompok pemantau pemilu,Jumat (20/9/2024).

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto Ach Febriyanto mengatakan”Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 yang mencapai 845.926 pemilih, terdapat penurunan sebanyak 271 orang,”.

Masih kata Febri, Mojokerto memiliki 304 desa dengan total 1.618 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari total DPT, terdapat 421.973 pemilih laki-laki dan 423.682 pemilih perempuan.

Penurunan jumlah DPT ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tidak adanya lokasi khusus (loksus) di Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto. Selain itu, adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) juga berpengaruh dalam penurunan ini.

“Beberapa kendala terjadi terkait loksus, termasuk adanya pendaftar ganda dari provinsi atau kabupaten lain. Sering kali data DPS ditemukan tidak akurat karena adanya pemilih ganda atau data yang belum diperbarui,” tambah Febriyanto.

Setelah dilakukan pembersihan data, termasuk penghapusan pemilih ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dua kali, KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan angka final DPT sebesar 845.655 pemilih. Langkah selanjutnya adalah membuka pendaftaran untuk Daftar Pemilih Tambahan dengan menggunakan sistem Sidali (Sistem Informasi Data Pemilih).(etyo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!