BIROKRASI

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 845.655 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024

MOJOKERTO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 dengan total 845.655 pemilih. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 1.963 orang dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan pada awal Agustus 2024, yang sebelumnya berjumlah 847.618 pemilih.

Rapat pleno penetapan DPT ini diselenggarakan di Aston Mojokerto Hotel and Conference Center, Puri, Mojokerto. Acara tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, tim sukses dari berbagai calon, serta kelompok pemantau pemilu,Jumat (20/9/2024).

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto Ach Febriyanto mengatakan”Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 yang mencapai 845.926 pemilih, terdapat penurunan sebanyak 271 orang,”.

Baca Juga :  PJ Bupati Kabupaten Lampung Barat H.Drs Nukman Pimpin Musreng Bang

Masih kata Febri, Mojokerto memiliki 304 desa dengan total 1.618 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari total DPT, terdapat 421.973 pemilih laki-laki dan 423.682 pemilih perempuan.

Penurunan jumlah DPT ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tidak adanya lokasi khusus (loksus) di Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto. Selain itu, adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) juga berpengaruh dalam penurunan ini.

“Beberapa kendala terjadi terkait loksus, termasuk adanya pendaftar ganda dari provinsi atau kabupaten lain. Sering kali data DPS ditemukan tidak akurat karena adanya pemilih ganda atau data yang belum diperbarui,” tambah Febriyanto.

Setelah dilakukan pembersihan data, termasuk penghapusan pemilih ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dua kali, KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan angka final DPT sebesar 845.655 pemilih. Langkah selanjutnya adalah membuka pendaftaran untuk Daftar Pemilih Tambahan dengan menggunakan sistem Sidali (Sistem Informasi Data Pemilih).(etyo)

Baca Juga :  Meskipun Zona Oranye , Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tetap Diberlakukan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!